thanks

PAK ILUT UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN NYA

tukar template

Change Background of This Blog!


dg

PAK ILUT AKAN TERUS BERKARYA SAMPAI MATI

baca di bawah ini ya!

Rabu, 20 Oktober 2010

0 penjelsan allh bersumpah


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
Sebaiknya kita teguhkan keimanan kita dan bertanyalah tentang "agama"
pada ulama/ustadz manhaj salafussholeh.

SUMPAH DALAM AL-QUR'AN
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-`Utsaimin rahimahullah

Kata sumpah berasal dari bahasa Arab al-qasamu yang bermakna al-yamiin
yaitu menguatkan sesuatu dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan
dengan menggunakan huruf-huruf (sebagai perangkat sumpah) seperti wawu
dan huruf lainnya.

Huruf-huruf yang berfungsi sebagai perangkat sumpah ada 3 macam :

1. Wawu


Seperti firman Allah ta'ala :

Maka Demi Rabb langit dan bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah
benar-benar (akan terjadi)" (QS. Adz-Dzariyaat : 23).

Dengan masuknya huruf wawu – sebagai huruf qasam – maka
'amil (pelaku)nya wajib dihapuskan. Dan setelah wawu harus diikuti
dengan isim dlahir.

2. Ba' .

Seperti dalam firman Allah ta'ala :

"Aku bersumpah dengan hari kiamat" (QS. Al-Qiyaamah : 1).

Dan dengan masuknya huruf Ba' ini boleh disebutkan 'amil-nya
sebagaimana contoh di atas, dan boleh juga menghapusnya, sebagaimana
firman Allah ta'ala tentang iblis :

"(Iblis) berkata : Maka Demi kekuasaan-Mu, aku akan menyesatkan
mereka semuanya" (QS. Shaad : 82).

Setelah huruf Ba' boleh diikuti isim dlahir sebagaimana telah
dicontohkan di atas, dan boleh juga diikuti oleh isim dlamir,
sebagaimana perkataan :ا

"Allah Rabbku, dengan-Nya aku bersumpah sungguh Dia akan menolong
orang-orang beriman"

3. Ta

Seperti dalam firman Allah ta'ala :

"Demi Allah, sesungguhnya kamu akan ditanyai tentang apa yang kamu
ada-adakan" (QS. An-Nahl : 56).

Dengan masuknya huruf Ta' ini, 'amil (pelaku)-nya harus
dihapuskan dan tidak bisa diikuti sesudahnya kecuali isim jalalah (nama
Allah), yaitu Allah atau Robb.. Sebagaimana dalam perkataan :

"Demi Rabb Ka'bah, sungguh aku akan berhaji insyaAllah"

Pada dasarnya, kebanyakan al-muqsam bih (sesuatu yang dijadikan dasar
atau landasan sumpah) itu disebutkan, sebagaimana pada contoh-contoh
terdahulu. Dan kadang-kadang dihapus dengan `amil (pelaku)-nya.
Bentuk yang seperti ini banyak sekali, misalnya dalam firman Allah
ta'ala :

Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang
kamu megah-megahkan di dunia itu)" (QS. At-Takaatsur : 8).

Pada dasarnya, kebanyakan al-muqsam `alaih (sesuatuyang disumpahkan)
disebutkan. Seperti dalam firman Allah :

Katakanlah : "Tidak demikian, demi Rabbku, benar-benar kamu akan
dibangkitkan" (QS. At-Taghaabun : 7)

Dan kadang-kadang boleh dihapus, seperti dalam firman Allah ta'ala :

Qaaf, demi Al-Qur'an yang sangat mulia" (QS. Qaaf : 1).

Dan takdirnya (kata yang tidak disebutkan) adalah
لَيُهÙ'لِكُنÙ`ÙŽ , sehingga maknanya menjadi :
"Qaaf, demi Al-Qur'an yang sangat mulia, sungguh Dia pasti akan
membinasakan".


Sumpah memiliki 2 faedah, yaitu :

1. menjelaskan tentang agungnya al-muqsam bihi (yang dijadikan landasan
atau dasar sumpah).
2. Menjelaskan tentang pentingnya al-muqsam `alaih (sesuatu yang
disumpahkan) dan sebagai bentuk penguat atasnya. Oleh karena itu,
tidaklah tepat bersumpah kecuali dalam keadaan berikut :

a. Hendaknya sesuatu yang disumpahkan (al-muqsam `alaih) itu adalah
sesuatu yang penting
b. Adanya keraguan dari mukhaththab (orang yang diajak bicara)
c. Adanya pengingkaran dari mukhaththab (orang yang diajak bicara)
http://answering-ff.org/blog/?p=612

Sumpah Allah atas sesuatu hal menunjukkan bahwa kita sebagai hamba-Nya
harus sungguh-sungguh memperhatikan tentang sesuatu yang Dia bersumpah
dengannya

Misal, ketika Allah bersumpah "demi waktu" maka menunjukkan
keagungan dan keutamaan waktu. Betapa pentingnya waktu itu (Lihat Tafsir
Ibnu Katsir 4:535 dan Zaadul Maad 1:56)

Pada zaman/masa itulah terjadinya amal perbuatan manusia yang baik atau
pun yang buruk. Jika waktu atau zaman itu digunakan untuk amal kebajikan
maka itulah jalan terbaik yang akan menghasilkan kebaikan pula.
Sebaliknya jika digunakan untuk kejelekan maka tidak ada yang dihasilkan
kecuali kerugian dan kecelakaan.
Rasulullah bersabda:

  "Dua kenikmatan yang kebanyakan orang lalai di dalamnya; kesehatan,
dan waktu senggang" (HR. At Tirmidzi no. 2304, dari shahabat
Abdullah bin Abbas )
Kemudian di hari kiamat kelak Allah akan menanyakan tentang umur
seseorang, untuk apa dia pergunakan Sebagaimana hadits Rasulullah yang
diriwayatkan oleh shahabat Abdullah bin Mas'ud , beliau  bersabda:

لاَ تَزُولُ قَدَمُ ابÙ'نِ
آدَمَ ÙŠÙŽÙˆÙ'Ù…ÙŽ
الÙ'قِيَامَةِ مِنÙ' عِنÙ'دِ
رَبÙ`ِهِ حَتÙ`ÙŽÙ‰ يُسÙ'Ø£ÙŽÙ„ÙŽ
عَنÙ' خَمÙ'سٍ عَنÙ'
عُمُرِهِ فِيمَ
أَفÙ'نَاهُ وَعَنÙ'
شَبَابِهِ فِيمَ
أَبÙ'لاَهُ وَمَالِهِ
مِنÙ' Ø£ÙŽÙŠÙ'Ù†ÙŽ اكÙ'تَسَبَهُ
وَفِيمَ Ø£ÙŽÙ†Ù'فَقَهُ
وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا
عَلِمَ

"Tidaklah bergeser telapak kaki bani Adam pada hari kiamat dari sisi
Rabb-nya hingga ditanya tentang lima perkara; umurnya untuk apa ia
gunakan, masa mudanya untuk apa ia habiskan, hartanya dari mana ia
dapatkan dan untuk apa ia belanjakan, dan apa yang ia perbuat dengan
ilmu-ilmu yang telah ia ketahui. (HR. At Tirmidzi no. 2416 dan
dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani di dalam Ash Shahihah no. 947)





Dalam ayat lain Allah berfirman :

Artinya : Maka demi Rabb-mu, mereka tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan . .

Pada ayat di atas Allah Ta'ala bersumpah dengan Diri-Nya yang Maha
Suci bahwasanya tidaklah seseorang beriman sebelum ia menjadikan
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam sebagai hakim dalam semua
urusan.

Apa saja yang diputuskan oleh beliau Shallallahu `alaihi wa sallam
berarti merupakan kebenaran yang wajib untuk dipatuhi secara lahir
maupun batin.

Oleh sebab itulah Allah memerintahkan untuk menyerah pada putusan Rasul
pada firman Allah berikutnya :

Artinya : Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuhnya . .

Dengan demikian, tidak boleh ada sikap enggan, sikap menolak atau sikap
menantang terhadap segala yang disunnahkan atau diputuskan oleh
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam. Allah Ta'ala
memperingatkan dalam firman-Nya.

Artinya : Dan barangsiapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya, maka
sesungguhnya Allah amat keras siksaan-Nya . .

Memohon Berkah Pada Kuburan Dan Bersumpah Dengan Selain ALLAH
<http://salafiunsri.blogspot.com/2009/06/memohon-berkah-pada-kuburan-dan\
.html>
Memohon Berkah Pada Kuburan Dan Bersumpah Dengan Selain ALLAH

Penulis: Fatwa Syaikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin


Beliau berkata (Syaikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin) : At tabarruk
(meminta berkah) pada kuburan adalah haram, dan termasuk dari salah satu
jenis kesyirikan, karena dengan demikian berarti menetapkan adanya
pengaruh darinya, yang Allah tidak turunkan dari kekuasaannya. Dan juga
tidak termasuk dari kebiasaan Salafus sholih melakukan tabarruk seperti
ini.

Maka dari sisi ini termasuk perkara yang bid'ah. Apabila orang yang
bertabarruk ini berkeyakinan bahwa si penghuni kubur memiliki pengaruh
atau kemampuan untuk mencegah mudharat atau mendatangkan maslahat maka
ini adalah syirik besar. Begitu pula menjadi syirik besar jika melakukan
ibadah untuk si penghuni kubur dengan ruku' atau sujud atau mengadakan
sembelihan dalam rangka mendekatkan diri padanya dan pengagungan
untuknya. Allah berfirman, "Dan barangsiapa menyembah Tuhan yang lain di
samping Allah, padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu,
maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya.

Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung." (QS Al
Mu'minuun: 117). Dan Allah juga berfirman, "Barangsiapa mengharap
perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang sholeh
dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada
Rabbnya." (QS Al Kahfi: 110).

Dan yang musyrik dengan kesyirikan yang besar adalah kafir kekal dalam
neraka, dan diharamkan baginya surga. Berdasarkan firman Allah,
"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka
pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka.
Tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolongpun." (QS Al
Maidah: 72).

Adapun bersumpah dengan selain Allah, maka jika orang yang bersumpah
berkeyakinan bahwa yang dijadikan sumpahnya itu memiliki kedudukan
seperti kedudukan Allah Ta'ala maka ia musyrik dengan kesyirikan yang
besar. Tetapi sebaliknya jika ia tidak berkeyakinan seperti itu, hanya
ada pengagungan dalam hatinya yang menyebabkan ia bersumpah dengannya
maka ia musyrik dengan kesyirikan yang kecil. Berdasarkan sabda Nabi
Shalallahu 'alaihi Wassalam, "Barangsiapa yang bersumpah dengan selain
Allah maka ia telah kafir atau musyrik."


Sumber: http://www.salafy.or.id/
Bersumpah Atas Nama Nabi saw.
<http://blog.re.or.id/bersumpah-atas-nama-nabi-saw.htm>
Nabi Shallallahu 'alaihi wassallam bersabda (artinya): "Barang siapa
yang bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah berbuat kafir atau
syirik." ( HR At Tirmidzi, Ahmad dan yang lainnya dengan sanad yang
shahih)

Sebagian orang sudah terbiasa dgn bersumpah atas nama Nabi saw. dan
seakan sudah menjadi kebiasaan bagi mereka namun mereka sama sekali
tidak menjadikannya sebagai keyakinan. Apa hukumnya? Jawaban Bersumpah
atas nama Nabi saw. atau nama makhluk selainnya merupakan suatu
kemungkaran besar dan termasuk hal yg diharamkan dan bernuansa syirik
sehingga tidak boleh bagi seorangpun bersumpah kecuali atas nama Allah
semata.

Imam Ibnu Abdil Barr rhm. meriwayatkan adanya ijma' tentang tidak
bolehnya bersumpah atas nama selain Allah. Demikian pula telah terdapat
hadis-hadis yg sahih berasal dari Nabi saw. yg melarang hal itu dan
mengategorikannya sebagai kesyirikan sebagaimana terdapat dalam kitab
Ash-Shahihain dari Nabi saw. bahwasanya beliau bersabda Sesungguhnya
Allah melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barang
siapa ingin bersumpah maka hendaknya bersumpah atas nama Allah atau lbh
baik diam.

Dalam lafaz lain disebutkan Maka janganlah dia bersumpah kecuali atas
nama Allah. .

Abu Dawud dan At-Tirmidzi telah mengeluarkan dgn sanad yg sahih dari
Nabi saw. bahwasanya beliau bersabda Barang siapa yg bersumpah atas nama
selain Allah maka dia telah berbuat kekufuran dan kesyirikan. {HR.

Tirmidzi}.

Demikian pula telah terdapat hadis sahih bahwa beliau saw. bersabda
Barang siapa bersumpah atas nama amanat {karena mensejajarkan dgn asma
dan sifat Allah pent.} maka dia bukan termasuk golongan kami. .

Dan hadis-hadis tentang hal tersebut banyak sekali dan sudah diketahui.
Oleh krn itu adl kewajiban bagi seluruh kaum muslimin utk tidak
bersumpah selain atas nama Allah semata dan tidak boleh bagi siapapun
utk bersumpah atas nama selain Allah siapapun dia berdasarkan
hadis-hadis yg telah disebutkan di atas dan hadis-hadis yg lain. Juga
bagi siapapun yg sudah terbiasa dgn hal itu utk berhati-hati terhadapnya
dan melarang keluarganya teman-teman duduknya serta orang yg lain dari
melakukan hal itu dalam rangka melaksanakan sabda Nabi saw. Barang siapa
melihat suatu kemungkaran maka hendaklah dia merubahnya dgn tangannya
{wewenang yg dimiliki} jika tidak mampu melakukannya maka dgn lisannya
dan jika tidak mampu melakukannya maka dgn hatinya dan ini adl
selemah-lemah iman. .

Bersumpah atas nama selain Allah termasuk perbuatan syirik kecil
berdasarkan hadis di atas. Namun bisa menjadi syirik besar bila di dalam
hati orang yg bersumpah tertanam bahwa sesuatu yg dijadikannya sebagai
sumpah tersebut berhak utk diagungkan sebagaimana hak Allah atas hal itu
boleh disembah atau dgn niat-niat kekufuran lainnya yg seperti itu.

Kita memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepada kita kaum muslimin
semuanya keselamatan dari hal itu dan mengaruniakan mereka pemahaman
terhadap dinnya serta terbebas dari faktor-faktor yg dapat menyebabkan
kemurkaan Alalh. Sesungguhnya dia Mahamendengar lagi Mahadekat.

Sumber Kibat Ad-Da'wah Juz II hal. 28-29 dari fatwa syekh Bin Baz.

Larangan Bersumpah Mendahului Allah

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab

Jundab bin Abdullah Radhiyallahu `anhu menuturkan Rasulullah
Shallallahu `alaihi wa Sallam bersabda:

"Ada seorang laki-laki berkata: "Demi Allah, Allah tidak akan
mengampuni si Fulan; maka berfirmanlah Allah `Azza wa Jalla:
"Siapakah yang bersumpah mendahului-Ku bahwa Aku tidak mengampuni si
Fulan? Sungguh aku telah mengampuninya dan menghapuskan
amalmu."."

Dan disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah bahwa orang yang
bersumpah demikian itu adalah seorang ahli ibadah. Kata Abu Hurairah:
"Ia telah mengucapkan perkataan yang membinasakan dunia dan
akhiratnya."

Kandungan tulisan ini:

·  Diperingatkan untuk tidak bersumpah mendahului Allah.

·  Hadits di atas menunjukkan bahwa neraka lebih dekat kepada
seseorang daripada tali sandalnya sendiri.

·  Demikian halnya surga.

·  Sebagai buktinya lagi, kata-kata Abu Hurairah: "Ia telah
mengucapkan perkataan yang membinasakan dunia dan akhiratnya."

·  Bahwa seseorang dapat diberi ampunan oleh Allah karena suatu sebab
dari perkara yang dibencinya.

Dikutip dari buku: "Kitab Tauhid" karya Syaikh Muhammad bin
Abdul Wahhab.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418
H.

Sumber Larangan Bersumpah Mendahului Allah : http://assunnah.or.id
<http://assunnah.or.id/>

Apa kaffarah bila seseorang melanggar sumpahnya? Dan apakah dibolehkan
mengganti kaffarah tersebut dengan uang?

Jawab:
Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts Al-'Ilmiyyah wal Ifta`1 menjawab:
Kaffarah sumpah diterangkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam
firman-Nya:
"Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang
tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Tetapi Dia menghukum kalian
disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. Maka kaffarah bila sumpah
tersebut dilanggar adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari
makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi
pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Siapa yang tidak
sanggup melakukan yang demikian, maka sebagai kaffarahnya ia harus puasa
selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarah sumpah-sumpah kalian
bila kalian bersumpah dan ternyata melanggarnya." (Al-Ma`idah: 89)
Memberi makan yang disebutkan dalam ayat sebagai kaffarah sumpah
dilakukan dengan cara memberikan kepada setiap orang miskin setengah
sha'2 dari bahan makanan yang biasa dimakan di negeri tersebut, baik
berupa kurma kering ataupun selainnya. Atau ia memberikan makan siang
atau makan malam sesuai dengan hidangan yang biasa ia berikan kepada
keluarganya. Adapun pakaian, maka masing-masing orang miskin diberi
sebuah pakaian yang mencukupinya untuk dipakai shalat, seperti gamis
(baju panjang/jubah), atau sarung dan pakaian atas bila memang mereka
terbiasa memakai pakaian tersebut.
Dalam kaffarah sumpah ini tidaklah mencukupi kalau menggantinya dengan
uang (yang senilai dengan makanan atau pakaian)." (Fatwa no. 2307
dan 16827, dari kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts
Al-'Ilmiyyah wal Ifta`, 23/5-6)

1 Ketika itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Abdul `Aziz bin
Abdullah bin Baz rahimahullahu dan wakil ketuanya Asy-Syaikh Abdurrazzaq
`Afifi rahimahullahu.
2 1 sha' sama dengan 4 mud, sedangkan 1 mud ukurannya kurang lebih
sama dengan sepenuh kedua telapak tangan orang dewasa yang didekatkan.
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=570
<http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=570>





Orang Yang Tidak Rela Dengan Sumpah Yang Menggunakan Nama Allah

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab

Diriwayatkan oleh Ibnu `Umar Radhiyallahu `anhuma, bahwa
Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:

"Janganlah kamu bersumpah dengan nama nenek moyangmu! Barangsiapa
bersumpah dengan nama Allah supaya berkata benar, dan barangsiapa yang
diberi sumpah dengan nama Allah hendaklah ia rela . Barangsiapa yang
tidak rela maka lepaslah dia dari Allah."

Kandungan tulisan ini:

·  Dilarang bersumpah dengan menyebut nama nenek moyang.

·  Diperintahkan kepada orang yang diberi sumpah dengan menggunakan
nama Allah untuk rela menerimanya.

·  Ancaman bagi orang yang tidak rela.

Dikutip dari buku: "Kitab Tauhid" karangan Syaikh Muhammad bin
Abdul Wahhab.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418
H.

Sumber Orang Yang Tidak Rela Dengan Sumpah Yang Menggunakan Nama Allah :
http://assunnah.or.id <http://assunnah.or.id/>

Apakah boleh bersumpah dengan Al-Qur`anul Karim ?. Saya telah bersumpah
dengan Al-Qur`an tentang tidak akan terjadinya suatu perkara, akan
tetapi perkara tersebut ternyata terjadi. Apakah wajib atas saya untuk
membayar kaffarah (penebus) atas sumpah ini ?

Jawab: Boleh bersumpah dengan Al-Qur`anul Karim karena dia adalah firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan firmanNya adalah salah satu sifat
dari sifat-sifatNya sedangkan sumpah yang disyari'atkan adalah
bersumpah dengan Allah atau dengan salah satu sifat dari sifat-sifatNya.
Jika engkau bersumpah dengan Al-Qur`anul Karim atas perkara yang akan
datang, maka sumpahmu syah dan benar, maka jika engkau menyelisihi
sumpah tersebut dengan sengaja dan dalam keadaan ingat maka wajib atasmu
kaffarah, yaitu : membebaskan satu budak jika kamu mampu atau memberi
makan 10 orang miskin yang setiap miskinnya (mendapat) setengah sho'
makanan dan lauk di negeri itu atau memberikan pakaian kepada 10 orang
miskin, engkau boleh memilih di antara ketiga perkara ini : membebaskan
budak atau memberi makan atau memberi pakaian. Jika engkau tidak
menemukan atau tidak mampu (melaksanakan) salah satu dari tiga perkara
ini maka (wajib) bagi kamu untuk berpuasa 3  hari, berdasarkan firmanNya
Ta'ala :
"Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh
orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada
keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang
budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka
kaffaratnya puasa selama tiga hari". (QS. Al-Ma`idah : 89)
(Al-Muntaqo min Fatawa Asy-Syaikh Al-Fauzan hafizhohullah jilid 1 soal
no. 10)






[

0 komentar:

Posting Komentar

ikan ku

motivasi