thanks

PAK ILUT UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN NYA

tukar template

Change Background of This Blog!


dg

PAK ILUT AKAN TERUS BERKARYA SAMPAI MATI

baca di bawah ini ya!

Kamis, 30 September 2010

0 quray sihab berpendapat


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
PROF. Dr. M. Quraish Shihab
Lentera Hati, Metro TV
13 Maret 2005, 14.00 – 15.00 WIB
Kita pernah mendengar tentang POLIGAMI AWARD baru-baru ini. Ini adalah masalah pro dan kontra. Terlebih dahulu, saya akan mengantarkan suatu kisah. Dulu, ada salah seorang penguasa dinasti Abbasiyah yang isterinya tidak senang pada suaminya, karena suaminya baru kawin lagi. Maka dia mengadukan hal ini kepada Khalifah, yang bernama Abu Mansyur. Kata Khalifah, “Baiklah, kita mengundang seorang ulama besar yang bernama Abu Hanifah atau Imam Hanafi (pendiri salah satu madzhab dari 4 madzhab yang terkenal -Syafi’i, Hambali, Maliki dan Hanafi-).”
Diundanglah ulama tersebut. Mereka hadir bertiga dalam diskusi. Sang suami, bertanya kepada ulama tersebut, “Berapa banyak seorang laki2 diperkenankan untuk kawin ?”. Maka Abu Hanifah menjawab, “4 orang isteri”. Suami kemudian berkata dan melirik kepada isterinya, “Nah kamu udah dengar tuh”. Isteri menjawab, “Ya saya sudah dengar. Bolehkah seseorang keberatan jika suaminya kawin lebih dari satu ?”. Imam menjawab, “Tidak boleh karena itu ketetapan Tuhan”. Suami berkata lagi kepada isterinya, “Dengar tuh”. Kemudian Imam berkata, “Tetapi wahai penguasa, Tuhan itu menetapkan harus adil. Dan bagi yang tidak mampu adil sebaiknya mengikuti tuntunan Tuhan, supaya cukup satu”. Isterinya yang mendengar ini berkata balik kepada suaminya, “Dengar tuh”.
Selesai diskusi, beberapa hari kemudian, sang isteri kemudian mengirim hadiah kepada Imam Hanafi. “Terima kasih, engkau sudah menasehati suamiku”. Imam kemudian mengembalikan hadiah itu, dan dia berkata “Saya berucap menyampaikan hal itu, bukan berbasa-basi kepada kamu. Tetapi saya menyampaikan, inilah pandangan saya tentang poligami yang saya pahami dari Al Quran”. Nah, saya (pak Quraish) akan menyampaikan tentang poligami dari yang saya pahami dari Kitab Suci, bukan untuk berbasa-basi kepada lelaki/suami, tidak juga ingin berbasa-basi kepada para perempuan/isteri. Kita akan lihat bagaimana sebenarnya ketentuan agama dalam Al Quran tentang poligami.
Menurut saya (pak Quraish), bukan hanya Islam yang pertama kali membolehkan poligami. Dalam kitab perjanjian lama, Nabi Daud mempunyai banyak isteri. Baiklah, kalau kita membuka lembaran Al Quran, persoalan poligami disebut dalam Surat Annisa(4) : 3, disana Allah berfirman “Kalau kamu khawatir, tidak berlaku adil terhadap anak-anak yatim maka kawinilah selain anak2 yatim itu, perempuan2 yang kamu sukai, dua-dua, tiga-tiga, atau empat-empat. Tetapi kalau kamu khawatir tidak berlaku adil maka cukup satu.” Kita lihat, ayat itu turun karena ada orang-orang yang sedang memelihara anak-anak yatim yang kebetulan anak-anak yatim itu cantik, masih muda dan punya harta. Mereka ingin mengawini anak-anak yatim itu, atau juga ingin mendapatkan hartanya namun dengan tidak ingin membayar maharnya yang sesuai. Itu namanya mereka tidak berlaku adil. Karena itu, Tuhan melarang para pengasuh anak yatim ini, “Kamu harus berlaku adil, kalaupun kamu ingin mengawininya lantas tidak berlaku adil, maka kawinilah perempuan yang lain, karena anak-anak yatim itu lemah.” Ayahnya sudah meninggal sehingga tidak ada yg membela dia, tetapi kalau perempuan yang lain, mereka masih punya orang tua yang bisa membela dia dan sebagainya.
Pertanyaan pertama yang kemudian muncul adalah : Kalau ayat ini turun berkaitan dengan pengasuh anak-anak yatim yang ingin mengawini mereka itu yang kemudian dilarang karena khawatir mereka tidak bisa berlaku adil tapi kemudian diperbolehkan untuk berpoligami dengan wanita lain, maka apakah izin poligami ini hanya berlaku pada pengasuh anak-anak yatim ? Kalau jawabannya hanya berlaku pada pengasuh anak-anak yatim seperti ada yang berpendapat seperti ini, itu keliru, karena sahabat-sahabat Nabi pun yang tidak memelihara anak yatim ternyata berpoligami.
Pertanyaan kedua : Berapa banyakkah berpoligami itu, karena dikatakan “dua-dua, tiga-tiga atau empat-empat” ? Berapakah jumlahnya ? Bolehkah 18 (dari 2+2+3+3+4+4) ? Masya Allah. Bukan itu maksudnya. Tidak boleh 18. Ataukah bolehkah 9 (dari 2+3+4=9) ? Tidak boleh 9. Nabi menjelaskan maksimal 4 orang isteri. Kita lihat lebih jauh di ayat itu, “Kalau kamu takut (khawatir) tidak berlaku adil”. Kita kaji seperti berikut :
  1. Kalau yakin tidak adil bolehkah ? Tidak boleh.
  2. Kalau menduga keras tidak berlaku adil, bolehkah ? Tidak boleh.
  3. Kalau ragu bisa berlaku adil atau tidak ? Ada ulama yang menjelaskan kalau dia ragu, itu boleh. Namun sebaiknya, orang yang ragu meninggalkan keraguannya menuju yang baik. Jadi kalau ragu, mestinya tidak boleh.
  4. Kalau yakin bisa berlaku adil bolehkah ? Boleh.
  5. Kemudian apakah boleh itu berarti perintah atau boleh ajah ? Itu boleh ajah. Istilah dalam bahasa agama, itu mubah/boleh. Bukan sunnah, bukan wajib, bukan makruh tapi mubah/boleh.
  6. Sekarang kalau menduga keras bisa berlaku adil ? Boleh, tapi syaratnya adil.
Apa yg dimaksud kemudian dengan adil ? Jadi sebelum berpoligami, harus melihat dulu diri kita. Kira2 mampu berlaku adil atau tidak. Melihat diri itu, berarti mempelajari diri dari segi ekonomi dan dari segi jasmani pula. Jangan sampai Anda sakit2an mau berpoligami, bisa tidak adil. Lalu pelajari dari segi mental. Ada orang kaya yang sehat jasmaninya tapi boleh jadi terlalu cenderung kepada isteri muda, walaupun uangnya banyak kecendrungan hatinya terlalu padanya maka ini namanya juga tidak berlaku adil.
Kalau syarat-syarat ini memenuhi, maka ketika itu bolehlah berlaku adil dan dibolehkanlah poligami.
Sekarang saya (pak quraish) ingin bertanya? Jadi pada prinsipnya poligami boleh atau tidak ? Boleh. Diperintahkan atau tidak ? Tidak diperintahkan. Kita lihat bolehnya ini sampai dimana. Ada orang orang sekarang yang berkata berlaku adil itu tidak mungkin. Mereka mendasarkan pada firman Allah dalam Surat An-Nisa (4) ayat 129 : “Dan kamu sekali2 tidak bisa berlaku adil terhadap isteri isterimu, walaupun kamu mau…”. Tapi mereka berhenti sampai disitu. Itulah yang menjadikan mereka berkata bahwa poligami tidak boleh. Tetapi sekali lagi, orang ini tidak boleh berhenti membaca disitu, karena ayat itu masih berbunyi “…karena itu janganlah kamu terlalu cenderung kepada salah seorang isteri kamu, sehingga meninggalkan sama sekali isteri yang lain”.
Yang kamu tidak dapat berlaku adil itu adalah hati kamu. Apakah kita yang mampu menguasai hati kita ? Hati tidak bisa kita kuasai. Nabipun bersabda “Ya Allah, saya berpoligami, tapi inilah yang mampu saya lakukan (dari segi fisik, dari segi materi, dan dari segi giliran), tetapi hati saya lebih senang pada Aisyah daripada yang lain, dan saya lebih senang kepada Siti Khadijah yang walaupun sudah meninggal daripada yang lain. Tapi ini di luar kemampuan saya”. Nah, ketika Allah berfirman, “Kalian tidak bisa adil walaupun kalian mau”. Keadilan yang dimaksud di sana adalah keadilan dari segi hati. Kita pun sulit untuk berlaku adil secara hati kepada anak-anak kita. Ada anak yang lebih kita senangi daripada anak-anak yang lain. Oo, si A anak yang taat, ini anak pintar dan lain-lain, walaupun mereka anak-anak kandung kita.
Jadi pada prinsipnya poligami adalah boleh tapi syaratnya adil. Kita lihat dalam kenyataan sekarang, orang yang berpoligami itu adil atau tidak ? Ada ulama-ulama melarang, karena mereka lihat kenyataan sekarang ini poligami mempunyai dampak terlalu buruk. Bukan hanya bohong saja. Anak tirinya jadi musuh anak yang lain. Terjadi pengkhianatan, terjadi percekcokan. Karena itu, kata mereka, pemerintah perlu turun tangan untuk melarang poligami. Di beberapa negeri Islam, seperti Tunisia menempuh cara ini. Tercantum dalam undang-undang mereka, bahwa poligami dilarang. Yang berpoligami tanpa ijin akan ditahan/dipenjara 1 tahun dan didenda. Itu salah satu pandangan ulama tentang poligami.
Namun ada lagi ulama-ulama yang berkata. Boleh berpoligami asal dapat izin dari pemerintah untuk menilai apakah orang tersebut layak secara ekonomi, sehat secara mental, dan memang ada kebutuhan. Karena terkadang ada kebutuhan pada poligami. Saya beri contoh. Boleh jadi ada seseorang yang masih muda namun isterinya sakit (akut). Masih ada keinginan dan kebutuhan seksualnya yang tinggi, lalu apakah dengan menceraikan isterinya yang sedang sakit atau ‘jajan’ di luar ? Dua-duanya tidak benar. Jadi bagaimana jalan keluarnya, jadi hayo apa ayo ibu-ibu (pengajian yang hadir ibu-ibu semua) ? Jalan keluar yang benar dan dibolehkan adalah berpoligami. Adapula suami isteri yang sudah sekian lama tidak memiliki anak, yang menurut dokter isterinya ternyata mandul. Di sinilah tempatnya poligami itu diperbolehkan.
Contoh yang lain, jaman dulu ada peperangan besar seperti Perang Dunia I di Perancis. Laki-laki banyak yang gugur. Semula mereka melarang poligami, kemudian berubah menjadi menganjurkan untuk berpoligami. Karena kalau tidak, akan dikemanakan para janda tersebut ? akan dikemanakan anak-anak yatim itu ? Jadi sebenarnya ada situasi tertentu secara perorangan atau dalam masyarakat sehingga poligami bisa dibenarkan.
Bukan lantas membuka pintu poligami lebar-lebar. Dengan alasan, Nabi juga berpoligami, saya juga ingin berpoligami. Apakah Anda sama dengan Nabi ? Baiklah jika Anda sama dengan Nabi, poligaminya harusnya dengan janda-janda yang sudah tua-tua pula, kenapa mau pilih yang cantik cantik dan muda-muda ? Jadi itu bukan alasan.
Apa yang dapat kita lihat disini ? Al-Quran ketika membenarkan poligami bukan bermaksud untuk memerintahkan berpoligami. Al Quran hanya memberi izin dan syaratnya harus adil serta ada kebutuhan untuk itu.
Jadi sekarang poligami boleh atau tidak ? Jangan tutup rapat-rapat pintunya. Poligami itu seperti (walaupun tidak sama) pintu darurat dalam pesawat. Boleh dibuka setelah mendapat izin dari pilot. Kalau tidak ada izin maka tidak boleh dibuka. Dan yang membuka pintu darurat adalah orang yang betul-betul membukanya.
Pertanyaan peserta pengajian :
Karena poligami adalah pintu darurat maka boleh berpoligami, maka apakah boleh selama berpoligami bersikap tidak adil ?
Bukan begitu maksudnya. Kehidupan ini harus selalu didasari oleh keadilan. Keadilan itu lebih dituntut lagi apabila menghadapi orang lain. Kita harus adil terhadap diri kita dan adil terhadap orang lain. Poligami dibenarkan, tapi sebelum melangkah kesana, itu diibaratkan seperti pintu darurat. Begitu masuk ke pintu itu, bukan lantas boleh untuk bersikap tidak adil. Jadi tidak serta merta dia dibolehkan sesukanya kapan aja mau berpoligami. Ada syaratnya. Seperti kita naik pesawat. Pesawatnya ada tangganya, kita turun lalu kembali ke rumah. Apabila pesawatnya rusak, dibukalah pintu darurat, kita boleh lewat pintu darurat itu dan kalau dapat izin dari pilot. Kondisi turun dari pintu darurat itu sama persis dengan turun dari tangga biasa. Nah berpoligami syaratnya adalah adil, tapi tidak boleh masuk kesana kecuali kalau ada kebutuhan yang mendesak. Tidak boleh kesana, kecuali setelah mendapat izin (izinnya ini bukan berarti izin untuk tidak adil, tapi izin untuk berpoligami) .
Ada pertanyaan yang mungkin muncul, izin ini perlu atau tidak ? Saya tidak sependapat kalau izin itu dari isteri. Izin itu harus dari yang berwenang. Jadi dari pengadilan agama. Itu sebabnya ada hal hal yang dibenarkan oleh agama, tetapi oleh penguasa bisa dilarang kalau apa yang diizinkan oleh agama itu berdampak buruk. Sayyidina Umar bin Khattab pernah melarang pejabat-pejabatnya kawin dengan ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) walaupun Al Quran bisa membenarkan seseorang laki muslim bisa kawin dengan mereka. Umar pun pernah menjatuhkan putusan, siapa yang menceraikan isterinya dengan berkata, “kamu talak tiga” maka jatuhnya tiga. Padahal di Quran, dikatakan perceraian itu tiga kali. Sekali diceraikan jatuh satu, kembali lagi kemudian cerai lagi, jatuh dua, rujuk lagi, cerai lagi maka jatuh tiga. Sayyidina Umar, berkata tidak, karena orang ini sudah menggampangkan perceraian, sehingga harus dihukum. Begitu berkata orang itu, “talak tiga” maka betul-betul jatuh tiga. Ini untuk kemaslahatan.
Inilah yang dijadikan dasar oleh ulama. Pemerintah apabila melihat dampak buruk dari sesuatu yang dibolehkan oleh Tuhan maka pemerintah bisa mengambil inisiatif untuk melarangnya. Nah poligami di dalam beberapa negara, dilihat bahwa dampaknya lebih buruk jadi harus ada izin. Tapi kalau minta izin dari ibu-ibu akan diberi atau tidak ? Tidak akan. Karena itu izinnya dari pengadilan agama. Mereka yang akan melihat bahwa laki-laki ini wajar dari segi ekonomi, mental dan kebutuhan dan sebagainya.
Mendengar kata pintu darurat, tentang perceraian yang diibaratkan juga seperti pintu darurat. Mana yang lebih baik perceraiankah atau poligamikah ?
Kita lihat kasusnya. Terkadang memang kehidupan sudah bisa cocok, lebih baik cerai, jadi masing masing bisa mendapat jodoh yang betul-betul cocok. Jangan membuat isteri jadi tergantung, karena tidak menjadikan dia betul-betul sebagai isteri, tapi tidak juga cerai dia. Beri kesempatan kepadanya dan orang lain. Jadi masing-masing ada kasusnya. Tapi dalam konteks, suami masih cinta isterinya, hanya isterinya sakit. Bagaimana ini caranya ? Disini kalau dia bersabar, itu jauh lebih baik dalam pandangan Tuhan daripada dia menyakiti isterinya yang sedang sakit itu, tapi poligami itu bukan berarti terlarang. Tuhan berjanji, “Orang yang bersabar menghadapi isterinya yang sakit, tidak menyakiti isterinya dengan tidak kawin lagi itu mempunyai kedudukan yang lebih tinggi, walaupun dia dibolehkan untuk berpoligami”.
Bagaimana pernikahan suami dengan perempuan lain yaitu menikahnya secara sirri tanpa saksi dari pihak perempuan?
Sebenarnya saksi itu tidak harus dari pihak tertentu, siapapun bisa jadi saksi. Yang harus itu adalah wali dari pihak perempuan. Jadi kita punya dua calon suami isteri, ada dua orang saksi, ada wali dari perempuan, dan ada ijab dan qabul. Jadi kalau tidak ada saksi dari pihak perempuan tidak ada, tidak mengapa asal ada walinya.
Bagaimana sikap seorang isteri kepada suami yang terlanjur menikah lagi dan selama itu, isterinya tidak bisa menerima?
Ada dua sikap. Boleh saja, apabila isterinya merasa didzhalimi oleh suaminya, maka ketika itu isterinya boleh mengadu kepada pihak pengadilan agama. Apabila isteri sabar, maka ganjarannya lebih baik. Tetapi bila suami itu memang wajar untuk berpoligami. Isteri itu tidak bisa berkeberatan, dia harus bisa menerima kenyataan. Kalaupun dia datang mengadu ke pengadilan agama, akan dikatakan kepadanya, bahwa suaminya wajar untuk menikah lagi tersebut.
Seperti kita ketahui, bahwa keadilan itu sesuatu hal yang tidak mungkin. Jadi seumpamanya, poligami itu tidak boleh dan tidak terkecuali. Bagaimana tipsnya atau doa-doanya agar suami kita tidak berpoligami?
Tidak benar kalau keadilan itu tidak mungkin terlaksana. Keadilan yang tidak mungkin terlaksana hanya keadilan dalam hati. Tuhan mentoleransi ketidakadilan di dalam hati selama kecendrungan kepada salah seorang isteri tidak tertumpah sepenuhnya sehingga isteri yang lain ditinggal sama sekali. Keadilan yang dituntut oleh Tuhan adalah keadilan dari segi materi (uang, waktu dan sebagainya). Hanya kita katakan, untuk masuk ke sana perlu ada persyaratan. Kiatnya seorang isteri agar suami tidak berpoligami ? Kiatnya banyak.
Ada salah satu doa yang bunyinya, “Ya Allah, mantapkanlah hatiku untuk tetap menjalankan ajaran agamaMu dengan baik”, maka bisa berdoa, “Ya Allah mantapkanlah hati suamiku sehingga dia selalu cinta kepadaku”. Namun doa saja tidak cukup. Perlakuan yang baik itu yang akan mengalahkan segala sesuatu.
Salah satu penyebab terjadinya poligami adalah kesalahan isteri, seperti terlalu sibuk, kurang memperhatikan suami dan sebagainya, sehingga rasa cinta tidak ada lagi. Walaupun agama menganjurkan kepada para suami, “Hai suami2, jika kamu sudah tidak senang kepada isterimu (mungkin akhlaqnya kurang baik, atau sudah tua) maka bisa jadi di balik kekurangan itu, Allah jadikan kebaikan yang banyak”. Apa kebaikan yang banyak itu ? Antara lain adalah ketenangan hidup. Karena katanya, orang yang berpoligami itu harus pandai bohong. Walaupun ada juga yang berani untuk tidak bohong.
Berarti dalam berpoligami ini masih termasuk dalam hak dan kewajiban suami isteri ? Iya, yaitu haknya suami adalah untuk berpoligami tetapi ada syarat-syaratnya yang ketat. Jadi jangan lantas berkata tidak boleh.
Kesimpulannya bahwa poligami itu dibolehkan oleh agama, selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan agama, yaitu yakin atau menduga keras dapat berlaku adil. Dan keadilan yang dituntut adalah keadilan di bidang materi bukan keadilan di bidang hati. Poligami yang dibenarkan oleh agama ini adalah bukan perintah, tetapi izin. Bedakan perintah dengan izin. Poligami bukan perintah, bukan sunnah, bukan pula anjuran, tetapi boleh kalau memenuhi persyaratan.

0 PERJUANGAN HIDUP


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
HIDUP ADALAH PERJAUNGAN YANG TAK PERNAH SELESAI OLEH SEBAB ITU DALAM HIDUP INI KITA HARUS SELAU BERUSAHA UNTU K HIDUP AGAR KITA BISA TETAP HIDUP

0 ambtiz


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
Merubah foto menjadi kartun bisa dilakukan meskipun anda tidak menguasai photoshop, merubah foto menjadi kartun bisa dilakukan secara online dan gratis tentunya, hasil foto kartun nanti bisa anda pajang juga di facebook. Ada 2 buah website yang akan dijelaskan untuk merubah foto menjadi kartun.

Rubah Foto Menjadi Kartun Dengan BeFunky.com

1. Buka website Befunky.com lalu klik Get started!
Cara Merubah Foto Menjadi Kartun Secara Online
2. Pada Photo Effect klik Cartoonizer
Cara Merubah Foto Menjadi Kartun Secara Online

3. Klik Browse Files untuk memilih foto yang akan anda rubah ke kartun
Cara Merubah Foto Menjadi Kartun Secara Online
4. Klik pilihan Cartoon effect yang anda inginkan kemudian lihat hasilnya
Cara Merubah Foto Menjadi Kartun Secara Online
5. Setelah selesai memilih cartoon effect yang anda inginkan, klik Save
Cara Merubah Foto Menjadi Kartun Secara Online
6. Ketik nama file untuk gambar tersebut lalu klik Save
Cara Merubah Foto Menjadi Kartun Secara Online
7. Kemudian klik OK untuk menyimpan gambar ke komputer anda.
Cara Merubah Foto Menjadi Kartun Secara Online
Berikut hasil perubahan foto menjadi kartun :
bebekbebek
Salah satu kelemahan dari BeFunky.com adalah foto kartun yang dihasilkan ada tulisan alamat website BeFunky.com, untuk menghilang tulisan BeFunky.com anda mesti upgrade menjadi member berbayar.

Merubah Foto Menjadi Kartun Dengan KusoCartoon.com

1. Buka website KusoCartoon.com
2. Ada 6 pilihan jenis kartun, pilih kartun yang anda inginkan
Cara Merubah Foto Menjadi Kartun Secara Online
3. Pada kolom Tags isi dengan tag yang anda inginkan, sebagai contoh tag yang saya isi adalah : bebek
4. Klik Browse untuk memilih foto anda di komputer, lalu klik Upload Photo
Cara Merubah Foto Menjadi Kartun Secara Online
5. Tunggu beberapa saat sampai proses upload selesai
Cara Merubah Foto Menjadi Kartun Secara Online
6. Lalu klik Done. click Here to View
Cara Merubah Foto Menjadi Kartun Secara Online
7. Foto kartun sudah selesai, klik kanan pada gambar lalu klik Save Picture As… untuk menyimpan gambar pada komputer anda
Cara Merubah Foto Menjadi Kartun Secara Online
Gambar dibawah hasilnya :
bebekbebek kartun
M

Rabu, 29 September 2010

0 kretext


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
silah kan kreasikan tulisan dengan www.cooltext.com atau ingin lebih tampan kunjungi www.urfooz.com

0 tanggapan islam tentang jihad


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
Salah kaprah dalam jihad, membikin bencana atas ummat
Penulis: Al Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin
“Pokok pangkal dari urusan ini adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya yang tertinggi adalah jihad.” [Isyarat kepada hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari shahabat Mu’adz bin Jabal radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku beritahukan kepadamu tentang pokok pangkal dari semua urusan, tiangnya dan puncaknya yang tertinggi?” Aku berkata: “Ya, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Pokok pangkal dari urusan ini adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya yang tertinggi adalah jihad.” (HR. At-Tirmidzi dan beliau mengatakan: “Hadits hasan shahih.”)]
Banyak manusia memandang amalan jihad tanpa dilandasi ilmu hingga menyebabkan banyak kekeliruan dan menambah peliknya persoalan. Yang paling parah adalah munculnya penyimpangan yang demikian jauh dari pengertian sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama.
Karena itu, banyak kita saksikan belakangan ini berbagai tindakan dan aksi tertentu yang langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat, namun oleh para pelakunya diklaim sebagai jihad. Padahal, Islam sama sekali tidak memerintahkan amalan tersebut.
Sebagai contoh kecil, sikap suka mengkritisi atau mendiskreditkan pemerintah di depan umum. Bagi para demonstran dari kalangan hizbiyyin, sikap kritis terhadap pemerintah merupakan “menu wajib” yang harus dimiliki. Jadilah demonstrasi yang di dalamnya menjadi ajang untuk mencaci maki pemerintah sebagai bagian dari perjuangan mereka yang tidak terlewatkan. Mereka akan menganggap orang-orang yang memiliki sikap berseberangan dengan mereka sebagai penjilat ataupun kaki tangan pemerintah.
Bahkan tak jarang mereka menganggap orang yang suka mendoakan kebaikan untuk pemerintah sebagai budak pemerintah.
Begitupun dengan amalan lain, seperti melakukan pengeboman terhadap tempat-tempat ibadah orang kafir, membunuh orang-orang kafir dengan bom bunuh diri ataupun merusak fasilitas-fasilitas orang asing yang ada (tanpa melihat hukum syar’i). Semua tindak kedzaliman ini mereka anggap sebagai jihad, yang tidak akan muncul sikap demikian bila mereka memahami makna jihad secara benar.
Definisi Jihad
Kata Al-Jihad (الْجِهاَدُ) dengan dikasrah huruf jim asalnya secara bahasa bermakna (الْمَشَقَّةُ) yang bermakna kesulitan, kesukaran, kepayahan.
Sedangkan secara syar’i bermakna: “Mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir atau musuh.” (Lihat Fathul Bari, 6/5; Nailul Authar, 7/208; Asy-Syarhul Mumti’, 8/7)
Berikut beberapa ucapan Ulama Salaf dalam memaknai Al-Jihad.
- Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “(Jihad adalah) mencurahkan kemampuan padanya dan tidak takut karena Allah terhadap celaan orang yang suka mencela.”
- Muqatil rahimahullah berkata: “Beramallah kalian karena Allah dengan amalan yang sebenar-benarnya dan beribadahlah kepada-Nya dengan ibadah yang sebenar-benarnya.”
- Abdullah ibnul Mubarak rahimahullah berkata:“(Jihad adalah) melawan diri sendiri dan hawa nafsu.” (Zaadul Ma’ad, 3/8)
Dalam tinjauan syariat Islam (pengertian secara umum), jihad juga diistilahkan kepada mujahadatun nafs (jihad melawan diri sendiri), mujahadatusy syaithan (jihad melawan syaithan), mujahadatul kufar (jihad melawan orang-orang kafir) dan mujahadatul munafikin (jihad melawan kaum munafik).
Disyariatkannya Jihad dan hukumnya
Dalam permasalahan jihad, pada dasarnya manusia terbagi dalam dua keadaan:
1. Keadaan mereka pada masa kenabian
2. Keadaan mereka setelah kenabian
Masa Kenabian
Para ulama sepakat bahwa disyariatkannya jihad pertama kali ialah setelah hijrah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah ke Madinah. Setelah itu muncul perselisihan di antara mereka tentang hukumnya, fardhu ‘ain atau fardhu kifayah?
Di dalam Fathul Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ada dua pendapat yang masyhur di kalangan para ulama. (Pertama adalah pendapat dari) Al-Mawardi, dia berkata: “(Hukumnya) fardhu ‘ain bagi orang-orang Muhajirin saja, bukan selain mereka.” Pendapat ini dikuatkan dengan perkara tentang wajibnya hijrah atas setiap muslim ke Madinah dalam rangka menolong Islam. (Kemudian) As-Suhaili, dia berkata: “Fardhu ‘ain atas orang-orang Anshar saja, bukan selain mereka.” Pendapat ini dikuatkan dengan baiat para shahabat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Al-Aqabah untuk melindungi dan menolong Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari dua pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain atas dua thaifah (kelompok, red. Yakni Muhajirin dan Anshar) dan fardhu kifayah atas selain mereka.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dan kalangan Asy-Syafi’iyyah sepaham dengannya lebih menguatkan pendapat yang menyatakan fardhu kifayah (bagi kalangan Muhajirin maupun Anshar-ed). Beliau berhujjah bahwa dalam peperangan yang terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada para shahabat yang ikut dan ada pula yang tidak. Kemudian, walaupun jihad menjadi kewajiban atas orang-orang Muhajirin dan Anshar, namun kewajiban ini tidak secara mutlak.
Sebagian berpendapat, jihad (hukumnya) wajib ‘ain dalam peperangan yang di dalamnya ada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan (wajib ‘ain) pada selainnya. Yang benar dalam hal ini ialah, jihad menjadi fardhu ‘ain bagi orang yang dipilih (ditunjuk) oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun ia tidak keluar ke medan tempur.
Masa setelah Kenabian
Pendapat yang masyhur di kalangan ahlul ilmi adalah fardhu kifayah, kecuali jika ada keadaan mendesak, seperti ada musuh yang datang dengan tiba-tiba. Ada pula yang berkata, fardhu ‘ain bagi yang ditunjuk oleh imam (penguasa). Sebagian juga berpendapat wajib selama memungkinkan, dan pendapat ini cukup kuat. Namun yang nampak dalam masalah ini adalah jihad terus-menerus berlangsung pada jaman kenabian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sempurnanya perluasan (ekspansi) ke beberapa negara besar dan Islam menyebar di muka bumi, kemudian setelah itu hukumnya seperti yang telah dijelaskan di atas.
Kesimpulan dari masalah ini adalah, jihad melawan orang kafir menjadi kewajiban atas setiap muslim baik dengan tangan (kekuatan), lisan, harta atau dengan hatinya, wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 6/47; Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13/12)
Berikut beberapa ayat dan hadits yang menjelaskan tentang disyariatkannya jihad.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
انْفِرُوا خِفَافاً وَثِقاَلاً وَجاَهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau berat. Dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah.” (At-Taubah: 41)
يآأَيُّهاَ النَّبِيُّ جاَهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُناَفِقِيْنَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
“Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka.” (At-Taubah: 73)
وَجاَهِدُوا فِي اللهِ حَقَّ جِهاَدِهِ
“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” (Al-Hajj: 78)
فَلاَ تُطِعِ الْكاَفِرِيْنَ وَجاَهِدْهُمْ بِهِ جِهاَداً كَبِيْراًً
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar.” (Al-Furqan: 52)
يآأَيُّهاَ النَّبِيُّ جاَهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُناَفِقِيْنَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
“Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka.” (At-Tahrim: 9)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Yaumul Fath (Fathu Makkah): “Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, akan tetapi yang ada ialah jihad dan niat. Dan apabila kalian diminta untuk pergi atau berangkat berperang maka pergilah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Al-Hafidz rahimahullah berkata: “Pada hadits ini terdapat berita gembira bahwa kota Mekkah akan tetap menjadi negeri Islam selamanya. Di dalamnya juga terdapat dalil tentang fardhu ‘ainnya keluar dalam perang (jihad) bagi orang yang dipilih oleh imam.” (Fathul Bari, 6/49)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Apabila imam (penguasa) memerintahkan kepada kalian untuk berjihad, maka keluarlah. Hal ini menunjukkan bahwa jihad bukanlah fardhu ‘ain, akan tetapi fardhu kifayah. Apabila sebagian telah menunaikannya, gugurlah kewajiban yang lain. Dan jika tidak ada yang melakukannya sama sekali, berdosalah mereka. Dari kalangan Asy-Syafi’iyyah berpendapat tentang jihad di masa sekarang hukumnya fardhu kifayah, kecuali jika orang-orang kafir menyerang negeri kaum muslimin, maka jihad menjadi fardhu ‘ain atas mereka. Dan jika mereka tidak memiliki kemampuan yang cukup, wajib bagi negeri yang bersebelahan untuk membantunya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 12/11-12)
Setelah diketahui bahwa pendapat yang masyhur di kalangan ahlul ilmi tentang hukum jihad pada masa setelah kenabian adalah fardhu kifayah, berikut adalah beberapa keadaan yang menjadikan hukum tersebut berubah menjadi fardhu ‘ain, di mana sebagiannya telah disebut di atas:
1. Apabila bertemu dengan musuh yang sedang menyerang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا إِذاَ لَقِيْتُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوا زَحْفاً فَلاَ تُوَلُّوْهُمُ اْلأَدْباَرَ. وَمَنْ يٌوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلاَّ مُتَحَرِّفاً لِقِتاَلٍ أَوْ مُتَحَيِّزاً إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بآءَ بِغَضَبٍ مِّنَ اللهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah dan tempatnya ialah neraka jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (Al-Anfal: 15-16)
Ayat ini menjelaskan tentang tidak bolehnya seseorang mundur atau berpaling dari menghadapi musuh. Karena yang demikian termasuk perkara terlarang dan tergolong dalam perkara yang membawa kepada kehancuran/ kebinasaan sehingga wajib untuk dijauhi. Sebagaimana yang disebut dalam sebuah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran atau kebinasaan.” Para shahabat bertanya: “Apakah ketujuh perkara itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakan harta anak yatim, membelot/ berpaling (desersi) dalam peperangan dan melontarkan tuduhan zina kepada wanita yang terjaga dari perbuatan dosa, tidak tahu-menahu dengannya (yakni dengan perbuatan zina tersebut-ed) dan (ia adalah wanita yang-ed) beriman kepada Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dua hal yang diperbolehkan bagi seseorang untuk berpaling (mundur) ketika bertemu dengan musuh:
a. Berpaling dalam rangka mendatangkan kekuatan yang lebih besar atau siasat perang.
b. Berpaling dalam rangka menggabungkan diri dengan pasukan lain untuk menghimpun kekuatan.
2. Apabila negerinya dikepung oleh musuh. (Dalam keadaan ini) wajib atas penduduk negeri tersebut untuk mempertahankan negerinya. Keadaan ini serupa dengan orang yang berada di barisan peperangan. Sebab apabila musuh telah mengepung suatu negeri, tidak ada jalan lain bagi penduduknya kecuali untuk membela dan mempertahankannya. Dalam hal ini musuh juga akan menahan penduduk negeri tersebut untuk keluar dan mencegah masuknya bantuan baik berupa personil, makanan dan yang lainnya. Karena itu wajib atas penduduk negeri untuk berperang melawan musuh sebagai bentuk pembelaan terhadap negerinya.
3. Apabila diperintah oleh imam. Apabila seseorang diperintah oleh imam untuk berjihad, hendaknya ia mentaatinya. Imam dalam hal ini ialah pemimpin tertinggi negara dan tidak disyaratkan ia sebagai imam secara umum bagi kaum muslimin semuanya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا ماَ لَكُمْ إِذاَ قِيْلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيْلِ اللهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى اْلأَرْضِ أَرَضِيْتُمْ بِالْحَياَةِ الدُّنْياَ مِنَ اْلآخِرَةِ فَماَ مَتاَعُ الْحَياَةِ الدُّنْياَ فِي اْلآخِرَةِ إِلاَّ قَلِيْلٌ. إِلاَّ تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَاباً أَلِيْماً وَيَسْتَبْدِلْ قَوْماً غَيْرَكُمْ وَلاَ تَضُرُّوْهُ شَيْئاً وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah’, kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini di bandingkan dengan kehidupan akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan diganti-Nya kamu dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (At-Taubah: 38-39)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha dan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian diminta untuk berangkat berperang, maka berangkatlah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4. Apabila diperlukan atau dibutuhkan.
Misal dalam hal ini, kaum muslimin memiliki senjata berat seperti artileri, pesawat, atau teknologi tempur lainnya, namun tidak ada yang mampu mengoperasikannya kecuali seseorang. Maka menjadi fardhu ‘ain atas orang tersebut dengan sebab ia dibutuhkan.
Kesimpulan dari penjelasan di atas, jihad menjadi fardhu ‘ain pada empat perkara:
1. Apabila bertemu dengan musuh
2. Apabila negerinya dikepung musuh
3. Apabila diperintah oleh imam
4. Apabila diperlukan atau dibutuhkan
Pembagian Jihad
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah membagi jihad menjadi tiga:
Pertama
Jihadun Nafs, yaitu menundukkan jiwa dan menentangnya dalam bermaksiat kepada Allah. Berusaha menundukkan jiwa untuk selalu berada di atas ketaatan kepada Allah dan melawan seruan untuk bermaksiat kepada Allah. Jihad yang seperti ini tentunya akan terasa sangat berat bagi manusia, lebih-lebih saat mereka tinggal di lingkungan yang tidak baik. Karena lingkungan yang tidak baik akan melemahkan jiwa dan mengakibatkan manusia jatuh ke dalam perbuatan yang diharamkan Allah, juga meninggalkan apa-apa yang diperintahkan-Nya.
Kedua
Jihadul Munafiqin, yaitu melawan orang-orang munafiq dengan ilmu dan bukan dengan senjata. Karena orang-orang munafiq tidak diperangi dengan senjata. Para shahabat pernah meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membunuh orang-orang munafik yang telah diketahui kemunafikannya, kemudian beliau bersabda: “Jangan, supaya tidak terjadi pembicaraan oleh orang, bahwa Muhammad membunuh sahabatnya.” (HR. Muslim, dari shahabat Jabir radhiallahu ‘anhu)
Jihad melawan mereka adalah dengan ilmu. Oleh karena itu wajib atas kita semua untuk mempersenjatai diri dengan ilmu di hadapan orang-orang munafiq yang senantiasa mendatangkan syubhat terhadap agama Allah untuk menjauhkan manusia dari jalan Allah. Jika pada diri manusia tidak ada ilmu, maka syubhat, syahwat, dan perkara bid’ah yang datang terus-menerus (akan bisa merusak dirinya), sementara ia tidak mampu menolak dan membantahnya.
Ketiga
Jihadul Kuffar, yaitu memerangi orang-orang kafir yang menentang, yang memerangi kaum muslimin, dan yang terang-terangan menyatakan kekafirannya, (dan jihad ini dilakukan) dengan senjata. (Asy-Syarhul Mumti’, 8/7-8)
Ibnul Qayyim rahimahullah membagi jihad menjadi empat bagian:
1. Jihadun Nafs (Jihad melawan diri sendiri)
2. Jihadusy Syaithan (Jihad melawan syaithan)
3. Jihadul Kuffar (Jihad melawan kaum kuffar)
4. Jihadul Munafiqin (Jihad menghadapi kaum munafiqin)
Setiap bagian di atas, masing-masing memiliki tingkatan-tingkatan. Jihadun Nafs memiliki empat tingkatan:
a. Berjihad melawan diri sendiri dengan cara mempelajari kebenaran dan agama yang hak, di mana tidak ada kebahagiaan dan kemenangan dunia dan akhirat kecuali dengannya, dan bila terluputkan darinya akan mengakibatkan sengsara.
b. Berjihad melawan diri sendiri dengan mengamalkan ilmu yang dipelajari. Karena jika hanya sekedar ilmu tanpa amal, akan memberi mudharat kepada jiwa atau tidak akan ada manfaat baginya.
c. Berjihad melawan diri sendiri dengan mendakwahkan ilmu yang telah dipelajari dan diamalkannya, mengajarkan kepada orang yang belum mengetahui. Jika tidak demikian, ia akan tergolong ke dalam orang-orang yang menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah Allah turunkan. Dan ilmunya tidaklah bermanfaat serta tidak menyelamatkannya dari adzab Allah Subhanahu wa Ta’ala.
d. Berjihad melawan diri sendiri dengan bersikap sabar ketika mendapatkan ujian dan cobaan, baik saat belajar agama, beramal dan berdakwah. Barangsiapa telah menyempurnakan empat tingkatan ini, ia akan tegolong orang-orang yang Rabbani (pendidik). Karena para ulama Salaf sepakat bahwa seorang alim tidak berhak diberi gelar sebagai ulama yang Rabbani, sampai ia mengetahui Al-Haq, mengamalkan serta mengajarkannya. Barangsiapa yang berilmu, mengamalkan dan mengajarkannya, ia akan diagungkan di hadapan para malaikat yang berada di langit.
Dalil yang menjelaskan tentang jihadun nafs ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Fudhalah bin ‘Ubaid, beliau bersabda bersabda:
“Yang disebut mujahid adalah orang yang berjihad melawan (menundukkan) dirinya sendiri di jalan Allah.” (HR. Ahmad dan yang lain, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitab Ash-Shahihul Musnad (2/156) dan kitab Al-Jami’ Ash-Shahih (3/184).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Ketika jihad melawan musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berada di luar diri sendiri (syaithan, kaum kuffar, dan munafikin) merupakan cabang dari jihad seorang hamba untuk menundukkan dirinya dalam ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka jihadun nafs lebih diutamakan daripada jihad lainnya. Karena barangsiapa yang tidak mengawali dalam berjihad melawan diri sendiri dengan melakukan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, serta memerangi diri sendiri di jalan Allah, tidak mungkin baginya untuk dapat berjihad melawan musuh yang datang dari luar. Bagaimana dia mampu berjihad melawan musuh dari luar, sementara musuh yang datang dari dirinya sendiri dapat menguasai dan mengalahkannya?”
Jihadusy Syaithan, ada dua tingkatan:
a. Berjihad untuk menghalau segala sesuatu yang dilontarkan oleh syaithan kepada manusia berupa syubhat dan keraguan yang dapat membahayakan perkara iman.
b. Berjihad untuk menghalau segala apa yang dilemparkan syaithan berupa kehendak buruk dan syahwat. Dari dua tingkatan ini, untuk tingkatan pertama barangsiapa yang mampu mengerjakannya akan membuahkan keyakinan. Dan tingkatan yang kedua akan membuahkan kesabaran.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَجَعَلْناَ مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُوْنَ بِأَمْرِناَ لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآياَتِناَ يُوْقِنُوْنَ
“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimipin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan mereka meyakini ayat-ayat kami.” (As-Sajdah: 24)
Pada ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitakan bahwa kepemimpinan dalam agama hanya akan diperoleh dengan kesabaran dan keyakinan. Sabar akan menolak syahwat dan kehendak buruk, adapun keyakinan akan menolak keraguan dan syubhat.
Dalil yang menjelaskan tentang jihadusy syaithan, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّ الشَّيْطاَنَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوْهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُوْنُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيْرِ
“Sesungguhnya syaithan itu adalah musuh bagimu, maka jadikanlah ia sebagai musuh, karena sesungguhnya syaithan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (Fathir: 6)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Perintah Allah dalam ayat ini agar menjadikan syaithan sebagai musuh, menjadi peringatan akan adanya keharusan mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi syaithan, berjihad melawannya. Karena syaithan itu bagaikan musuh yang tidak mengenal putus asa, lesu, dan lemah dalam memerangi dan menggoda seorang hamba dalam selang beberapa nafas.” (Zaadul Ma’ad, 3/6)
Jihadul Kuffar wal Munafiqin ada empat tingkatan:
a. Berjihad dengan hati
b. Berjihad dengan lisan
c. Berjihad dengan harta
d. Berjihad dengan jiwa
Dalil yang menjelaskan tentang bagian ketiga dan keempat ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يآأَيُّهاَ النَّبِيُّ جاَهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُناَفِقِيْنَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
“Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu dan bersikap keraslah terhadap mereka.” (At-Taubah: 73)
Jihad melawan kaum kuffar lebih dikhususkan dengan tangan (kekuatan), sedangkan melawan kaum munafiq lebih dikhususkan dengan lisan.
Bagian berikutnya, adalah jihad melawan kedzaliman, bid’ah, dan kemungkaran. Terdapat tiga tingkatan:
a. Berjihad dengan tangan apabila mampu, jika tidak maka berpindah kepada yang berikutnya
b. Berjihad dengan lisan, jika tidak mampu berpindah kepada yang berikutnya
c. Berjihad dengan hati
Dalil yang menjelaskan tentang bagian akhir ini adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa melihat kemungkaran hendaknya ia ubah dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya dan jika tidak mampu maka dengan hati. Yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari semua tingkatan dalam jihad yang tersebut di atas, terkumpullah tiga belas tingkatan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan dalam sebuah hadits yang bersumber dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:
“Barangsiapa yang meninggal dan belum berperang serta tidak pernah terbersit (cita-cita untuk berperang) dalam dirinya, (maka ia) meninggal di atas satu bagian dari nifaq.” (HR. Muslim)
Kemudian Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, tidak sempurna jihad seseorang kecuali dengan hijrah. Dan tidak akan ada hijrah dan jihad kecuali dengan iman. Orang-orang yang mengharap rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala, mereka adalah yang mampu menegakkan tiga hal tersebut, yaitu iman, hijrah, dan jihad.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الَّذِيْنَ آمَنُوا وَالَّذِيْنَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيْلِ اللهِ أُولَئِكَ يَرْجُوْنَ رَحْمَةَ اللهِ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharap rahmat Allah dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Baqarah: 218)
Sebagaimana iman merupakan kewajiban atas setiap orang, maka wajib atasnya pula untuk melakukan dua hijrah pada setiap waktunya, yaitu hijrah kepada Allah dengan (amalan) tauhid, ikhlas, inabah, tawakkal, khauf, raja’, mahabbah dan hijrah kepada Rasul-Nya dengan (amalan) mutaba’ah, menjalankan perintahnya, membenarkan segala berita yang datang darinya, dan mengedepankan perkara dan berita yang datang dari beliau atas selainnya.
Manusia yang paling sempurna di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala ialah yang menyempurnakan seluruh tingkatan jihad di atas. Mereka berbeda-beda tingkatannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, sesuai dengan penempatan diri mereka terhadap tingkatan jihad tersebut. Oleh karena itu, manusia yang paling sempurna dan mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah penutup para Nabi dan Rasul, yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau telah menyempurnakan seluruh tingkatan jihad yang ada dan beliau telah berjihad dengan jihad yang sebenar-benarnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan jihad sejak awal diutus hingga wafatnya, baik dengan tangan, lisan dan hati serta hartanya. (Zaadul Ma’ad, 3/9-11)
Wallahu a’lam.

0 NASIB HOROR GURU HONOR SEI BEROMBANG


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
Nasib guru honor di sei berombang sangat mengerikan bagai telur diujung tanduk,bagaimana tidak,mereka hanya bergantung hidup pada dana BOS(Bantuan Operasional Sekolah) yang notabene cair dalam kurun waktu triwulan.. sedangkan kebutuhan hidup semakin meningakat,terpaksa  hutang ditebar disana-sini untuk mempertahankan perut sejengkal .inilah sekelumit pendritaan para pahlawan pemdidikan di bangsa ini.sebagaimana kita tahu bahwa jumlah guru honor lebih banyak dari PNS yang mengabdi didunia pendidikan.nasib guru honor di negri ini bagai film horor sangat mengerikan.siapakah yang peduli? entahlah tak ada yang tahu,ironis nya anggaran pendidikan dibangsa ini sudah lumayan,namun para guru honor tak kena imbasnya.tentang dana bantuan fungsional bahkan ada guru yang beberapa periode tidak menerimannya karna ketidak jelasan prosedur dana tersebut.teruslah berjuang dan ikhlas beramal wahai para guru honor bangsa! kita tahu gaji pra guru honor itu sangat kecil dan minim sedangkan mereka harus terus berjuang untuk menghidupi keluarga dan anak-anak mereka,mungkin disetiap malam para guru honor dinegri ini selalu berdoa agar suatu saat nasib mereka berubah dan semoga bapak/ibu para guru tampa SK PNS bisa bersabar menjalani hidup yang keras ini amien

0 PUASA


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
Kata puasa berasal dari Bahasa Sansekerta. Menurut Bahasa Arab, puasa berasal dari kata shaum atau shiam. Menurut Bahasa Indonesia, puasa artinya menahan diri. Kata menahan diri mencakup beberapa makna, seperti menahan diri tidak makan dan minum serta tidak melakukan hubungan suami istri selama waktu tertentu. Puasa sendiri dikenal oleh seluruh bangsa di dunia, seperti Indonesia, Mesir kuno, Tionghoa, Tibet, Arab, dan sebagainya, juga dilakukan oleh hampir seluruh penganut agama, baik Katholik, Kristen, Hindhu ataupun Budha.

Puasa menurut Islam lebih universal, dan bukan hanya sekedar menahan diri dari makan dan minum, namun juga menahan diri dari semua hal yang dilarang oleh Allah, seperti contoh bertahan dari godaan maksiat dan menjauhi perbuatan keji, juga menjauhi perbuatan yang tidak terpuji lahir dan batin. Puasa di bulan Ramadhan, merupakan bulan untuk perenungan dan instropeksi mengenai perilaku diri, dan sekaligus mengakui kelebihan dari orang lain. Oleh karena sedang berpuasa, maka mulut akan terjaga dari kata-kata kotor, caci maki, mengumbar aib orang dan berusaha untuk tidak menyakiti perasaan orang lain.

Umat Islam diwajibkan menjalani puasa (Q.S.Al-Baqarah:183)dengan penuh kesadaran dan ketulusan, karena bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dari Allah. Setiap waktu luang yang ada selama menjalankan puasa, dapat diisi dengan pertobatan atas dosa dan kesalahan yang telah diperbuat, banyak berdoa dan berzikir juga bersedekah kepada fakir miskin, dan aktif dalam kegiatan keagamaan.

Puasa sendiri merupakan suatu proses menjadi orang yang lebih bertakwa kepada Allah. Maka dari itu, tidaklah benar bila kesempatan berpuasa sekali dalam setahun harus lewat begitu saja, karena kesempatan di bulan ini sangat baik untuk memperkaya diri dengan mencari pahala sebanyak-banyaknya. (h_n)

0 renteble


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
www.slide.com
www.gickr.com
www.pizap.com

0 galex text


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
dakah solusi lain supaya orang awam-pun bisa mengedit foto dan membuatnya menarik tanpa harus belajar software editing foto?
Jawabannya Ya! Banyak yang bisa dilakukan tanpa harus mengeluarkan banyak tenaga dan waktu. Di internet ada banyak website yang menyediakan layanan untuk mengedit foto secara instan yang akan membuat foto anda terlihat lebih indah, unik dan menarik. Dari banyak website yang telah kami coba, berikut ini kami berikan daftar website edit foto online (yang menurut kami) terbaik yang akan membuat foto anda terlihat lebih menarik.
1) Photo Funia
Photo Funia merupakan website photo editor yang paling populer diantara yang lain. Tidak dibutuhkan banyak langkah untuk menambahkan efek pada foto dan juga ada banyak efek foto yang bisa dipilih.
Photo Funia Online Photo Editor
2) Be Funky
Be Funky memungkinkan setiap orang untuk menambahkan berbagai efek dan sisi artistik pada sebuah foto tanpa harus memiliki keahlian teknis sedikitpun. Anda juga bisa memberikan penyesuaian efek secara sederhana ke dalam foto.
Be Funky Online Photo Editor
3) Fun Photo Box
Semua efek pada website Fun Photo Box akan membuat foto anda terlihat lebih menarik dan unik.
Fun Photo Box Online Photo Editor
4) Hollywood Hair Virtual Make Over
Seperti namanya, gunakan website ini untuk mengedit rambut dari sebuah foto agar mirip dengan rambut yang dimiliki artis-artis hollywood.
Hollywood Hair Online Photo Editor
5) Photo 505
Pada website in anda dapat memilih berbagai macam efek. Mulai dari cover majalah, traveling foto dan banyak efek yang lain. Anda juga bisa memberikan rating pada efek foto yang telah anda gunakan.
Photo 505 Online Photo Editor
6) Loonapix
Loonapix, membawa anda lebih banyak berimaginasi dan menambahkan efek dan kreasi pada foto anda!
Loonapix Online Photo Editor
7) Funny Photo
Lebih banyak tempalate dan anda bisa memilih efek sesuai dengan selera anda.
Funny Photo Online Photo Editor
8) Dumpr
Masih butuh efek yang lebih unik lagi? Coba temukan di website Dumpr!
Dumpr Online Photo Editor
9) Mag My Pic
Efek pada website ini akan membuat foto anda ter-pampang di berbagai majalah kelas dunia seperti Sports Today, Rock Star dan majalah lain. Tinggal memilih efek foto dan segera upload foto anda untuk merubahnya.
Mag My Pic Online Photo Editor
10) Personalized Money
Seperti namanya, website ini akan membuat wajah anda terpampang pada mata uang yang bisa anda pilih. Hampir semua mata uang dunia bisa anda pilih di sini, mulai dari negara dengan awalan huruf A seperti Argentina, Australia atau Austria sampai dengan mata uang dengan awalan huruf Y seperti Yugoslavia. Lho, kok tidak ada huruf Z? Coba anda fikirkan sendiri, adakah negara yang dimulai dengan huruf Z? :D
Personalized Money Online Photo Editor
Anda juga bisa memilih nominal dari mata uang masing-masing negara. Silahkan pilih sesuai degan keinginan anda!
Tidak dibutuhkan keahlian teknis khusus untuk menambahkan efek pada sebuah foto. Anda tinggal memilih efek apa yang akan anda tambahkan pada sebuah foto. Dengan hanya beberapa kali klik, foto anda terlihat lebih sempurna dari sebelumnya.
Selamat mencoba! :)

ikan ku

motivasi