thanks

PAK ILUT UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN NYA

tukar template

Change Background of This Blog!


dg

PAK ILUT AKAN TERUS BERKARYA SAMPAI MATI

baca di bawah ini ya!

Jumat, 05 November 2010

0 pengertian adat


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
PENGERTIAN ADAT
Oleh : Amir M.S.
Disadur Oleh : Erwin Moechtar dari Buletin Sungai Puar No. 26 Juli 1988


Pada tulisan ini akan diterangkan mengenai Arti Adat, Tujuan Adat, Klasifikasi Adat Minang, yaitu :

1. ARTI ADAT
Kalau orang Minang ditanya adat itu apa, maka jawabannya sederhana saja. Peraturan hidup sehari-hari. Kalau hidup tanpa aturan bagi orang Minang namanya "tak beradat". Jadi aturan itulah adat, dan adat itulah yang jadi pakaiannya sehari-hari. Karena itu bagi orang Minang; duduk tagak beradat, makan minum beradat, berbicara beradat, berjalan beradat, menguap beradat dan batuk saja pun bagi orang Minang beradat. Aturan-aturan itu biasanya disebutkan dalam bentuk Pepatah-petitih, mamang dan bidal serta pantun. Contoh beradat itu misalnya :
            Batanyo lapeh orak (lepas-lelah)
            Barundiang sudah makan

Artinya : Kalau ingin bertanya kepada seseorang, tunggulah terlebih dahulu sampai yang bersangkutan hilang lelahnya.
Kalau ada tamu, orang Minang biasanya langsung menyuguhkan minuman. Sesudah rasa haus dan dahaga hilang, barulah ditanya apa maksud kedatangannya. Begitu pula kalau kita kedatangan rombongan tamu yang tujuannya sudah diketahui terlebih dahulu, misalnya untuk merundingkan pelaksanaan perkawinan  maka tamu-tamu setelah diberi minum, kemudian diajak makan terlebih dahulu (biasanya makan malam). Setelah selesai makan malam, barulah diajak berunding mengenai pelaksanaan pekerjaan dan sebagainya. Beginilah kira-kira aturan yang dipakai dalam hal "bertanya" dan "berunding" menurut adat Minang.
Contoh lain misalnya :            
            Bajalan ba nan tuo 
            Balayia ba nankodoh

Artinya : kalau kita mengutus suatu rombongan untuk berkunjung kepada keluarga lain guna menyampaikan hajat misalnya untuk meminang, atau bahkan untk melakukan perjalanan jauh misalnya; harus ada "Pimpinan" sebagai kepala rombongan.
Pimpinan itulah yang akan jadi "Pembicara" maupun menjadi Pemandu bagi semua pengikutnya atau rombongan itu. "Tuo" disini artinya orang yang sudah dianggap mengerti adat-istiadat kaumnya sendiri dan lebih-lebih sudah mengerti adat-istiadat orang lain yang akan didatanginya.
Jadi orang yang ditunjuk sebagai pemimpin rombongan ini adalah orang yang arif dan bijaksana sepanjang pengertian adat.
Orang yang arif dan bijaksana menurut adat istiadat sebagai berikut :
             Nan tahu condong ka maimpok
            
Nan tahu lantiang ka manganai
            
Nan tahu jo ereng jo gendeng
            
Nan tahu jo baso basi

            Tahu dibayang kato sampai
            Alun bakilek lah bakalam
            Salayang ikan dalam aia
            Lah jaleh jantan batinonyo
.
Begitu juga dengan pengertian "Balayia ba nankodoh".
Yang harus dijadikan kepala rombongan itu haruslah orang yang sudah banyak makan garamnya penghidupan (pengalaman).
            Tahu di angin na basiru
            Tahu jo lauik nan sadidih
            Tahu di karang nan balungguak
            Tahu jo ombak nan badabua


2. TUJUAN ADAT
Kita tidak akan mengaji lebih dalam HIKMAH yang terkandung dalam setiap aturan itu, sebab apapun hikmah yang kita dapat, semuanya bermuara pada suatu kata kunci yaitu membentuk individu dan masyarakat yang berbudi luhur, apakah itu adat Jawa, adat Batak, adat Sunda, adat Minang muaranya atau tujuannya akhirnya sama. Yang berbeda hanyalah caranya sesuai dengan ajaran adat yang dianutnya.
Konsekuensi  dari rumusan ini adalah bilamana terjadi suatu cara yang berbeda antara kita dengan suku lain, maka janganlah cepat mengatakan orang "tak beradat". Yang benar adalah "adatnya" yang berbeda dengan adat kita.

3. KLASIFIKASI ADAT
Sebagai perbandingan dapat kita lihatkan perbedaan BUDAYA antar bangsa. Orang Barat/Indonesia umumnya menganut paham "LADY FIRST", Bundo Kanduang yang utama, tapi orang Jepang  menganut paham Kesatria, OTOKO NO ICHIBAN, prialah yang nomor satu.
Karenanya kalau naik mobil wanitalah yang naik kemudian, pria Jepanglah yang naik duluan. Kita jangan tersinggung melihat adegan yang demikian.
Begitu juga orang Minang kalau makan, Bapak-bapaknya dulu, "kami bialah kudian" kata ibu-ibu, tapi di tempat lain  adalah  "Lady First". Dalam hal yang demikian ini Adat Minangkabau mengajarkan   :
              Lain padang lain belalang
              Lain lubuk lain ikannya.

Di sini kita akan menunjukkan bahwa "Adat Minang" sebenarnya tidak pernah komplikasi  dengan adat lain manapun apalagi akan berkonfrontasi, sebab adat Minang mempunyai daya lentur yang amat tinggi yang memungkinkan ia hidup berabad-abad lamanya sampai sekarang. Namun demikian daya lentur (fleksibilitas) adat Minang itu mempunyai klasifikasi tersendiri, mulai dari yang  agak kaku (rigid) sampai pada yang sangat  luwes. Daya lentur ini dapat  dilihat dari  pembagian adat Minang  yang dibagi 4 (empat) sebagai berikut :

a. Adat nan Saban Adat
Yang dimaksud dengan "adat sabana adat" adalah "Aturan Pokok dan Falsafah" yang mendasari kehidupan suku Minang yang berlaku turun temurun tanpa pengaruh oleh tempat, waktu, dan keadaan, sebagaimana dikiaskan dalam kata-kata adat :
               Nan indak lakang dek paneh
               Nan indak lapuak dek hujan
               Paling-paling balumuik dek cindawan

"Adat nan Sabana Adat" ini merupakan Undang-undang Dasarnya Adat Minang (UUD-ADAT) yang tak boleh diubah. "Adat nan Sabana Adat" ini pada dasarnya  berlaku umum di seantero "Ranah Minang" baik Luhak nan Tigo maupun di rantau.
Yang termasuk dalam ADAT NAN SABANA ADAT ini adalah :
1. Silsilah keturunan menurut jalur garis ibu yang lazim disebut garis keturunan Matrilinial.
2. Perkawinan dengan pihak luar pesukuan yang lazim dikenal dengan tata perkawinan Eksogami, dan suami yang bertempat tinggal dalam lingkungan kerabat isteri yang disebut Matrilocal
3. Harta pusaka tinggi yang turun temurun menurut garis ibu dan menjadi miliki bersama "sejurai" yang tidak boleh diperjual belikan, kecuali punah.
4. Falsafah "alam takambang jadi guru" dijadikan landasan utama pendidikan alamiah dan rasional dan menolak pendidikan mistik dan irrasional (takhyul).
Keempat hal tersebut diatas  menurut kami termasuk dalam klasifikasi "adat nan sabana adat" yang daya lenturnya sangat kuat dan sulit digoyahkan. Tapi kalau sampai goyah, seluruh adat Minang pun akan rusak karena ke 4 hal tersebut di atas Tonggak Tuonya adat Minang.

b. Adat nan Diadatkan
Yang dimaksud dengan "Adat yang Diadatkan" adalah "Peraturan Setempat" yang diambil dengan kata mufakat, ataupun kebiasaan  yang sudah berlaku umum dalam "suatu nagari".
Perubahaan atas "Peraturan setempat" ini hanya dapat dilakukan dengan permufakatan pihak-pihak yang  tersangkut dengan Peraturan itu sesuai dengan pepapatah :
              Nan elok dipakai jo mufakat
              Nan buruak dibuang jo hetongan
              Adat habih dek bakarilahan

Adat nan diadatkan ini dengan sendirinya hanya berlaku dalam "satu nagari" dan karenanya tak boleh dipaksakan untuk juga berlaku umum di "nagari" lain. Yang termasuk dalam "Adat yang Diadatkan" ini antara lain mengenai tata cara, syarat-syarat dan upacara Pengangkatan Penghulu; tata-cara, syarat-syarat dan upacara Perkawinan, yang berlaku dalam tiap-tiap nagari.

c. Adat nan Teradat
Yang dimaksud dengan "Adat nan Teradat" adalah kebiasaan dalam kehidupan masyarakat yang boleh ditambah atau dikurangi dan bahkan  boleh ditinggalkan, selama tidak menyalahi "landasan berpikir" orang Minang yaitu  alua-patuik raso-pareso; anggo-tanggo dan musyawarah. "Adat nan Teradat" ini dengan sendirinya menyangkut pengaturan  tingkah laku dan kebiasaan pribadi orang perorangan, seperti tata-cara berpakaian, makan minum dan seterusnya.
Dahulu misalnya para pemuda di kampung biasa memakai kain sarung; kini sudah terbiasa memakai  celana; malah sudah dengan Blue-Jeans. Dulu stiap Muslim Minang pulang haji pakai saroban, sekarang sudah biasa pakai peci, malah sering tanpa tutup kepala. Dulu orang Minang, biasa makan dengan tangan-telanjang, kini sudah biasa pula memakai sendok garpu. Perubahan tata cara ini dianggap tidak melanggar adat.

d. Adat  Istiadat
Yang dimaksud dengan Adat Istiadat adalah aneka kelaziman dalam suatu nagari yang mengikuti pasang naik dan pasang surut situasi masyarakat.
Kelaziman ini pada umumnya menyangkut pengejawatahan unjuk rasa seni budaya masyarakat, seperti acara-acara keramaian anak nagari, seperti pertunjukan randai, saluang, rabab, tari-tarian dan aneka kesenian yang dihubungkan dengan upacara perhelatan perkawinan, pengangkatan penghulu maupun untuk menghormati kedatangan tamu agung.
Adat istiadat semacam ini sangat tergantung pada  situasi sosial ekonomi masyarakat. Bila sedang panen baik biasanya megah meriah, begitu pula bila keadaan sebaliknya.
Disamping pembagian 4 tingkat adat diatas, masih ada satu pengaturan adat yang bersifat khusus dan merupakan ketentuan yang berlaku umum, baik di ranah maupun di rantau.
Pengaturan itu adalah apa yang dikenal dengan Limbago Nan Sapuluah yang menjadi dasar dari Hukum Adat Minang.
Yang termasuk dalam Limbago nan Sapuluah ini adalah "Cupak nan Duo"; Undang nan Ampek dan Kato nan Ampek; yang menjadi patokan hukum yang berlaku di seantero ranah Minang.

0 komentar:

Posting Komentar

ikan ku

motivasi