thanks

PAK ILUT UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN NYA

tukar template

Change Background of This Blog!


dg

PAK ILUT AKAN TERUS BERKARYA SAMPAI MATI

baca di bawah ini ya!

Kamis, 14 Juli 2011

0 tupoksi kpmd


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
TUPOKSI KPMD

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (KPMD)
KPMD adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pemeliharaan. Sebagai kader masyarakat tentunya peran dan tugas membantu pengelolaan pembangunan di desa diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah KPMD disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan dan RTM. Untuk itu aspek kerelawanan, mau meluangkan waktu, kejujuran diharapkan ada pada diri para kader atau KPMD. Selanjutnya kader masyarakat sebagai tenaga teknis juga perlu dibentuk dalam rangka membantu memfasilitasi penulisan usulan dan/ atau pelaksanaan kegiatan prasarana infrastruktur yang diusulkan masyarakat.
Tugas dan Tanggung jawab KPMD
Secara umum tugas dan tanggung jawab KPMD adalah :
a. memfasilitasi pelaksanaan pendataan RTM dan penyusunan peta sosial pada saat musyawarah dusun,
b. mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk proses penggalian gagasan, seperti : data kelompok masyarakat yang ada di desa, data penduduk miskin, hasil pendataan RTM dan data pendukung lainnya,
c. menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat desa.
d. memastikan terlaksananya tahap-tahap kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian.
e. mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip dan kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian.
f. mengikuti pertemuan bulanan dengan PL yang difasilitasi oleh Fasilitator Kecamatan untuk membahas kendala dan permasalahan yang muncul serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
g. membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa.
h. mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa dan dusun
i. mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan.
j. mensosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa dan Musyawarah desa kepada masyarakat.

Tahapan Tugas KPMD

Tahap Perencanaan
a. menggali gagasan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraanya
b. mencatat dan menginventarisir gagasan masyarakat pada waktu penggalian gagasan sebagai bahan untuk pembahasan di Musyawarah desa perencanaan usulan desa
c. membantu Tim Pengelola Kegiatan dan Kepala Desa mulai dari persiapan sampai selesainya penyelenggaraan pertemuan musyawarah di desa.
d. memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah desa,
e. menyusun usulan desa bersama Tim Penulis Usulan
f. melakukan survai dan mengumpulkan data pendukung usulan, termasuk: kesediaan swadaya, perkiraan jumlah penerima manfaat, perkiraan besarnya biaya kegiatan sebagai bahan penulisan usulan
g. menginformasikan kepada masyarakat hasil keputusan Musyawarah Antar Desa prioritas usulan dan penetapan usulan yang didanai PNPM Mandiri Perdesaan
h. membantu Fasilitator Kecamatan dalam memfasilitasi proses penyusunan desain dan rencana anggaran biaya kegiatan yang masuk prioritas untuk didanai.

Tahap Pelaksanaan
a. membantu Tim Pengelola Kegiatan dalam penyelenggaraan Musdes Pertanggung jawaban dan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST)
b. memfasilitasi masyarakat dalam Musdes Pertanggung jawaban dan MDST
c. memberikan masukan dan bimbingan teknis yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan
d. membantu TPK dalam pembuatan administrasi yang tertib dan benar
e. memfasilitasi dan mendorong masyarakat dalam memenuhi apa yang menjadi hak dan kewajibannya, termasuk dalam kesediaan adanya swadaya dan pengembalian pinjaman dalam kaitan kelompok SPP maupun pinjaman perguliran
f. membantu TPK dalam melakukan pengawasan dan pengendalian mutu pelaksanaan kegiatan simpan pinjam perempuan, pendidikan, kesehatan dan pelatihan peningkatan ketrampilan usaha kelompok.
g. membantu TPK dalam pengawasan pekerjaan di lapangan, pengendalian kualitas dan produktifitas pekerjaan kegiatan prasarana
h. membantu TPK untuk memfasilitasi proses pengadaan barang dan alat
i. membantu mengawasi pekerjaan di lapangan, terutama pengendalian kualitas dan produktifitas pekerjaan, seperti mencatat pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai dan melaporkan kepada TPK dan Fasilitator Kecamatan

Tahap Pelestarian
a. memfasilitasi masyarakat desa dalam pengajuan usulan dari dana pengembalian pinjaman bergulir
b. memfasilitasi masyarakat desa agar tetap berpedoman pada prinsip dan tujuan PNPM Mandiri Perdesaan dalam memanfaatkan dana bergulir,
c. membangkitkan motivasi masyarakat dalam pelestarian dan pengembangan hasil kegiatan
d. membantu TPK dalam pembentukan tim pemelihara dan kelompok pemeliharaan
e. memantau hasil dan operasional kegiatan serta kondisi kegiatan prasarana yang telah dibangun terutama bagian mana yang membutuhkan pemeliharaan
f. memfasilitasi proses pemeliharaan terhadap prasarana yang dibangun

Kriteria KPMD
Kriteria KPMD adalah sebagai berikut :
a. warga desa setempat, dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan
b. bukan kepala desa atau perangkat desa maupun suami/ istrinya
c. bukan anggota BPD maupun suami/istrinya
d. mempunyai waktu yang cukup dan sanggup melaksanakan tugas-tugasnya
e. jujur, bertanggung jawab dan bersedia bekerja secara sukarela
f. bisa membaca dan menulis

Proses Pemilihan KPMD
Pemilihan KPMD dilakukan pada saat Musdes sosialisasi. Pada saat Fasilitator Kecamatan melakukan orientasi di desa-desa dan sebelum Musdes sosialisasi diadakan, perlu diinformasikan akan kebutuhan tenaga-tenaga potensial dari desa yang siap bekerja membantu masyarakat berpartisipasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan secara sukarela. Acuan proses pemilihan KPMD sebagai berikut :



a. Persiapan Pemilihan :
- mengidentifikasi kebutuhan KPMD dengan melakukan observasi dan wawancara kepada tokoh-tokoh masyarakat, Kepala Desa, BPD atau lembaga desa lainnya sekaligus sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan
- menginformasikan kebutuhan KPMD kepada semua orang dengan secara lisan dan tertulis melalui pengumuman yang ditempel di papan informasi. Nama-nama hasil identifikasi dan siapa saja yang berminat dan mendaftarkan diri dicatat.

b. Proses Pemilihan
- pemilihan KPMD dilaksanakan pada saat Musdes Sosialisasi
- sebelum proses pemilihan dilakukan, fasilitator dalam pertemuan musyawarah desa menginformasikan tentang kriteria, aspek kerelawanan, kejujuran serta tugas dan tanggung jawab yang akan diemban oleh KPMD.
- ajak peserta musyawarah desa untuk menentukan berapa jumlah KPMD (minimal 2 KPMD, diharapkan untuk tiap-tiap dusun ada kader dusun)
- ajak peserta untuk menentukan kriteria tambahan yang lebih diutamakan yang berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan.
- fasilitasi peserta musyawarah untuk memilih KPMD sesuai kriteria yang telah ditentukan dan yang telah disepakati bersama.
- jumlah KPMD terpilih harus memperhatikan keseimbangan antara kader laki-laki dan kader perempuan.

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
MUSYAWARAH / PERTEMUAN  PENGGALIAN GAGASAN


Perencanaan kegiatan di desa, dimulai dengan tahap penggalian gagasan sampai dengan musdes perencanaan atau dikenal dengan istilah Menggagas Masa Depan Desa (MMDD). Ada 2 tahap yang harus dilakukan dalam pertemuan kelompok untuk penggalian gagasan yakni pertemuan dusun untuk pembuatan peta sosial dan musyawarah penggalian gagasan itu sendiri. Kelompok yang dimaksud dalam proses sosialisasi dan penggalian gagasan di sini adalah sekumpulan warga masyarakat (kelompok laki-laki, perempuan, atau campuran) yang tergabung dalam:
1.  Ikatan kemasyarakatan yang berlatar belakang wilayah (misalnya RW/ RK/ RT/ Dusun/ Kampung atau yang lainnya).
2.  Kelompok–kelompok yang sudah ada (kelompok arisan, kelompok usaha bersama,  kelompok keagamaan, dan lain lain).
3.  Pengelompokan masyarakat lainnya sesuai kondisi setempat. 

Tujuan
:
a.    Memperkenalkan PNPM Mandiri Perdesaan kepada kelompok laki-laki, perempuan, atau campuran.
b.    Melakukan pendataan dan memperbaharui data RTM.
c.    Melakukan Penyusunan Peta Sosial.
d.    Menggali gagasan kegiatan untuk diusulkan dalam musyawarah khusus perempuan dan musyawarah  desa perencanaan.
e.    Menentukan utusan kelompok/dusun ke musyawarah khusus perempuan dan musdes perencanaan.

Waktu
:
Setelah pelaksanaan musyawarah  desa sosialisasi dan pelatihan KPMD,

Tempat
:
Tempat pertemuan kelompok/dusun atau tempat lainnya,

Peserta
:

Warga masyarakat dusun/kelompok,

Pemandu
:

KPMD
Materi
:
-        Petunjuk Teknis Operasional.
-        Penjelasan 1 Petunjuk Operasional Kegiatan tentang Sosialisasi.
-        Penjelasan 2 Petunjuk Operasional Kegiatan tentang Fasilitasi dan Pelatihan.
-        Penjelasan 3 Petunjuk Operasional Kegiatan tentang Musyawarah-Musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan


Alat

-        Poster dan lembar balik  PNPM Mandiri Perdesaan
-        Daftar hadir
-        Bahan-bahan untuk membuat peta (spidol, kertas plano, isolasi/selotape)

Persiapan
:
1.    Menemukenali kelompok–kelompok masyarakat yang ada di dusun, baik itu kelompok laki-laki, perempuan ataupun campuran (laki-laki dan perempuan).
2.    Mematangkan rencana dan jadwal kerja yang dibuat, serta memastikan jadwal pertemuan-pertemuan kelompok masyarakat dusun (misalnya dengan menghubungi kepala dusun dan ketua kelompok) supaya Fasilitator Kecamatan bisa ikut menghadiri beberapa  pertemuan ini.
3.    Mendatangi tokoh-tokoh setempat yang dapat membantu pelaksanaan sosialisasi dan penggalian gagasan serta penyebarluasan informasi PNPM Mandiri Perdesaan.
4.    Mengumpulkan informasi mengenai rencana pengembangan daerah atau kegiatan pemerintah dan swasta di dalam dan di sekitar desa tersebut.




Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
PANDUAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJM-Desa )
        I.            LATAR BELAKANG
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) adalah dokumen yang sangat penting bagi pembangunan desa, memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa, yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa ).
Sebagai rencana pembangunan desa untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun kedepan, maka RPJM-Desa harus disusun secara tepat dan sesuai dengan aspirasi, keadaan dan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan demikian, proses menggali gagasan dan aspirasi masyarakat serta menemukenali potensi, masalah dan penentuan tindakan, yang akan dirumuskan menjadi RPJ-Desa, merupakan tahap dan kegiatan yang sangat penting. Dari proses itulah yang menghasilkan semua masukan yang dibutuhkan untuk penyusunan RPJM-Desa.

      II.            DASAR HUKUM
1)      Undang – Undang  Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2)      Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3)      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
4)      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
5)      Perda ( Bila ada )

    III.            PERMASALAHAN
1)      Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 belum dilaksanakan secara optimal.
2)      Kualitas proses dan hasil perencanaan partisipatif belum memenuhi kebutuhan untuk penyusunan RPJM-Desa.
3)      RPJMDes yang telah disusun belum sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2007.

    IV.            TAHAP DAN AGENDA KEGIATAN PENYUSUNAN / PENYEMPURNAAN
1)      Penyusunan Rancangan RPJM-Desa
Agenda kegiatan yang harus dilaksanakan pada tahap ini adalah:
a.       Melakukan proses perencanaan partisipatif
§  Proses dimaksud pada dasarnya adalah penggalian secara partisipatif aspirasi  dan gagasan masyarakat serta menemukenali potensi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam semua aspek kehidupan / pembangunan sebagai masukan / bahan untuk menyusun RPJM-Desa.
§  Metode dan proses perencanaan partisipatif dimaksud sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007. (  Lihat Petunjuk  Pengkajian Keadaan Desa ).
b.      Menyusun Rancangan RPJM-Desa
Hasil-hasil proses perencanaan partisipatif dirumuskan / disusun menjadi Rancangan RPJM-Desa sesuai sistematika / tata susun yang telah ditetapkan.      ( Lihat Petunjuk Penyusunan Rancangan RPJM-Desa )

2)      Pembahasan dan Penetapan RPJM-Desa
a.       Pembahasan Rancangan RPJM-Desa
Pembahasan dimaksud dilakukan pada forum Musyawarah Desa yang khusus diselenggarakan untuk itu.     ( Lihat Petunjuk Pembahasan Rancangan RPJM-Desa ).
b.      Penetapan RPJM-Desa
Penetapan RPJM-Desa dengan Peraturan Desa ( Lihat Petunjuk Penetapan RPJM-Desa ).

3)      Penyusunan RKP-Desa.
Ketentuan dan proses penyusunan RKP – Desa mengacu pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2007. Bagian Kedua Pasal 13.

      V.            HASIL
a.       Peraturan Desa tentang RPJM-Desa
b.      Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa

    VI.            CATATAN  DAN TUGAS FASILITASI
a.       Sasaran utama fasilitasi adalah Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa.
b.      Pastikan tersedia dan memahami produk-produk hukum yang terkait dengan Perencanaan Pembangunan Desa, RPJM-Desa, Profi Desa dan Penetapan Peraturan Desa.
c.       Memastikan Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan  mengetahui, menyepakati dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJM-Desa.
d.      Membekali  dan melakukan penguatan kepada Fasilitator Kecamatan untuk menjamin pelaksaanaan fasilitasi penyusunan RPJM-Desa dapat dilakukan secara tepat dan efektif.
e.      Menyusun rencana kerja dan strategi pengelolaan kegiataN fasilitasi penyusunan RPJM-Desa.

0 konsepsi pnpm-mp


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!

KONSEPSI DASAR PNPM MANDIRI PERDESAAN

PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM)
MANDIRI PERDESAAN 2009
KAB. BANJARNEGARA, PROP. JAWA TENGAH
LATAR BELAKANG
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. PNPM Mandiri Perdesaan merupakan kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan (PPK)
VISI
Tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan
MISI
Memberdayakan masyarakat perdesaan dalam rangka menanggulangi permasalahan kemiskinan melalui:
(1) Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan;
(2) Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
(3) Pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal;
(4) Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat;
(5) Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
STRATEGI
(1) Menjadikan rumah tangga miskin (RTM) sebagai kelompok sasaran
(2) Menguatkan sistem pembangunan partisipatif
(3) Mengembangkan kelembagaan kerjasama antar desa
TUJUAN UMUM
Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambian keputusan dan pengelolaan pembangunan.
TUJUAN KHUSUS
(1) Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan.
(2) Pelembagaan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumberdaya lokal
(3) Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif
(4) Berfungsi dan bermanfaatnya hasil kegiatan PNPM bagi masyarakat
(5) Melembagakan pengelolaan dana bergulir dalam peningkatan pelayanan sosial dasar dan ketersediaan akses ekonomi terhadap RTM
(6) Mendorong terbentuk dan berkembangnya Badan Kerjasama Antar Desa dalam pengelolaan pembangunan
(7) Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan.
KELUARAN PROGRAM
(1) Terjadinya peningkatan keterlibatan RTM dan kelompok perempuan mulai perencanaan sampai dengan pelestarian.
(2) Terlembagakannya sistem pembangunan partisipatif di desa dan antar desa
(3) Terjadinya peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitai pembangunan partisipatif
(4) Berfungsi dan bermanfaatnya hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan bagi masyarakat
(5) Terlembagakannya pengelolaan dana bergulir dalam peningkatan pelayanan sosial dasar dan ketersediaan akses ekonomi terhadap RTM
(6) Terbentuk dan berkembangnya BKAD dalam pengelolaan pembangunan
(7) Terjadinya peningkatan peran serta dan kerja sama para pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan
PRINSIP-PRINSIP
(1). Bertumpu pada pembangunan manusia
(2). Otonomi
(3). Desentralisasi
(4). Berorientasi pada masyarakat miskin
(5). Partisipasi
(6). Kesetaraan dan keadilan gender
(7). Demokratis
(8). Transparansi dan akuntabel
(9). Prioritas
(10). Keberlanjutan
SASARAN
1. Lokasi Sasaran
Kecamatan yang tidak termasuk kategori “kecamatan bermasalah dalam PPK/PNPM Mandiri Perdesaan
2. Kelompok Sasaran
  1. RTM di perdesaan
  2. Kelembagaan masyarakat di perdesaan
  3. Kelembagaan pemerintahan lokal
DANA
Antara 1 sampai dengan 3 Milyard per kecamatan sesuai jumlah desa tertinggal dan rasio penduduk miskin dalam kecamatan.
SUMBER DANA
1. APBN
2. APBD (Cost Sharing)
3. Partisipasi dunia usaha
4. Swadaya Masyarakat
KETENTUAN DASAR
1. Desa Berpartisipasi
Seluruh desa di kecamatan penerima PNPM Mandiri Perdesaan berhak untuk ikut berpartisipasi dalam proses atau alur tahapan. Untuk berpartisipasi, dituntut adanya kesiapan masyarakat dan desa dalam menyelenggarakan pertemuan-pertemuan musyawarah secara swadaya dan menyediakan kader-kader desa yang bertugas secara sukarela serta adanya kesanggupan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
2. Kriteria dan Jenis Kegiatan
Kriteria:
a. Diutamakan lokasi desa tertinggal
b. lebih bermanfaat bagi RTM
c. berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan
d. dapat dikerjakan oleh masyarakat
e. didukung oleh sumberdaya yang ada
f. memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan
Jenis Kegiatan :
a. Kegiatan pembangunan/rehabilitasi prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat langsung secara ekonomi bagi RTM.
b. Kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat (pendidikan nonformal ).
c. Kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi, terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumberdaya lokal.
d. Penambahan permodalan simpan pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP).
3. Mekanisme Usulan
Tiap desa boleh mengajukan paling banyak 3 usulan yang mana tiap usulan terdiri atas 1 jenis kegiatan / paket kegiatan yang secara langsung saling berkaitan. Ketiga usulan tersebut adalah:
a. Usulan hasil Musdes Khusus Perempuan berupa Usulan Kegiatan sapras atau peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) atau peningkatan kapasitas masyarakat/ketrampilan kelompok usaha ekonomi.
b. Usulan hasil Musdes Khusus Perempuan berupa Usulan Kegiatan Simpan Pinjam bagi Kelompok Perempuan (SPP)
c. Usulan hasil Musdes Perencanaan berupa Usulan Kegiatan sapras atau peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) atau peningkatan kapasitas masyarakat/ketrampilan kelompok usaha ekonomi.
Maksimal nilai satu usulan kegiatan adalah Rp. 350 juta.
4. Swadaya Masyarakat dan Desa
Swadaya adalah kemauan dan kemampuan masyarakat yang disumbangkan sebagai bagian dari rasa ikut memiliki PNPM-PPK. Swadaya dapat berupa: dana, bahan, alat, tenaga.
5. Keberpihakan pada perempuan
Dalam setiap tahapan PNPM-PPK mengharuskan keterlibatan perempuan dan kepentingan mereka harus terwakili secara memadai terutama dalam pengambilan keputusan
6. Jenis Kegiatan yang dilarang dalam PNPM-PPK ( Negative List ):
a. Pembiayaan yang berkaitan dengan militer / angkatan bersenjata, kegiatan politik praktis / partai politik
b. Pembangunan/rehabilitasi bangunan kantor dan ternpat ibadah
c. Pembelian chainsaw, senjata, bahan peledak, asbes dan bahan-bahan lain yang merusak lingkungan (pestisida, herbisida, obat-obat terlarang dIl)
d. Pembelian kapal ikan yang berbobot diatas 10 ton
e. Pembiayaan kegiatan yang memperkerjakan anak-anak dibawah usia kerja
f. Kegiatan yang berkaitan dengan produksi, penyimpanan dan penjualan barang-barang yang mengandung tembakau
g. Kegiatan apapun yang dilakukan pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai cagar alam, kecuali memiliki ijin dari instansi terkait
h. Pengolahan tambang atau pengambilan dan penggunaan terumbu karang
i. Kegiatan yang berhubungan pengelolaan sumber daya air dari sungai yang mengalir dari atau menuju negara lain.
j. Kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan jalur sungai
k. Kegiatan yang berkaitan dengan reklamasi daratan yang Iuasnya lebih dari 50 Ha
l. Pembangunan jaringan irigasi baru seIuas lebih dari 50 Ha
m. Kegiatan pembangunan bendungan atau penampungan air dengan kapasitas besar, lebih dari 10.000 m3.
7. Sanksi
Sanksi adalah bentuk-bentuk pelaksanaan peraturan terhadap pelanggaran kesepakatan yang telah dibuat dalam PNPM Mandiri Perdesaan. Sanksi bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggungjawab berbagai pihak terkait dalam pengelolaan kegiatan PNPM Mandiri Peredesaan. Sanksi berupa:
Sanksi masyarakat, ditetapkan melalui kesepakatan dalam musyawarah masyarakat.
Sanksi hukum, yaitu sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
Sanksi program adalah pemberhentian bantuan apabila Kecamatan dan desa yang bersangkutan tidak dapat mengelola PNPM Mandiri Perdesaan dengan baik, seperti: menyalahi prinsip-prinsip, menyalahgunakan dana atau wewenang, penyimpangan prosedur, hasil kegiatan tidak terpelihara atau hasil kegiatan tidak bisa dimanfaatkan.
8. Peningkatan Kapasitas Masyarakat, Lembaga dan Pemerintahan Lokal
Dalam rangka peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan lokal menuju kemandirian, maka:
a. Di setiap desa dipilih, ditetapkan dan dikembangkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dengan kualifikasi Tehnik dan Pemberdayaan, Tim Penulis Usulan (TPU), dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Tim Pemantau dan Tim Pemelihara.
b. Di kecamatan dibentuk dan dikembangkan: Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD), Tim Verifikasi, Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Badan Pengawas UPK (BP-UPK), dan Pendamping Lokal (PL).
c. Diadakan pelatihan kepada pemerintahan desa meliputi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau bentuk kegiatan lain yang dapat menunjang pelaksanaan fungsi dan tugasnya. Pelatihan yang akan diadakan diantaranya meliputi: penyusunan peraturan desa, pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, pengelolaan penanganan masalah dan perencanaan kegiatan pembangunan yang partisipatif.
d. Dilakukan kategorisasi tingkat perkembangan kelembagaan PPK di tingkat desa dan kecamatan, meliputi tahapan pembentukan dan tahapan pengakaran.
9. Pendampingan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal.
Masyarakat dan pemerintah lokal dalam melaksanakan PNPM – Mandiri Perdesaan mendapatkan pendampingan dari fasilitator. Peran Pendampingan ditujukan bagi penguatan atau peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan lokal dalam mengelola pembangunan secara mandiri di wilayahnya

ikan ku

motivasi