thanks

PAK ILUT UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN NYA

tukar template

Change Background of This Blog!


dg

PAK ILUT AKAN TERUS BERKARYA SAMPAI MATI

baca di bawah ini ya!

Sabtu, 30 Oktober 2010

0 keygen ultramp3


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!

UltraMP3.v1.52 S60 With Keygen

February 6th, 2008 Posted in Nokia S60 Applications
ultramp3ij5.jpg
MP3 and OGG music player (also MOD, XM, IT, S3M).
Overview
UltraMP3 is a music player for your mobile phone. It is a handy application with cool graphical user interface, allowing you to listen to your favorite music on your Symbian mobile device. UltraMP3 loads and plays music in MP3 and OGG format, as well as MOD, XM, IT, S3M. The player has built-in playlist editor, which allows you to arrange music files on your phone, and play them in any order you wish. High degree of customization allows you to choose from one of more available skins, and skin editor ships with application – in a few simple steps you may create your own skin. Handful of nice skins is shipped already with the application.
With UltraMP3, you may take your favorite songs everywhere with you. Additionally to MP3 and OGG playback, the player supports module music format – there’re tens of thousands of module music freely downloadable from the Internet – use links below and visit dedicated sites. If you have grown on Amiga and 386 PC should know what’s module music about, if you don’t know, just give it a try. The advantage of module music (over mp3 music for example) is that even on your memory-limited phone device, you may have hours of music available (approximately there’re 2 hours of play time for 10 MB of files size). Anyway, today’s size of MMC cards allows you to have one or two albums in MP3 or OGG format in your phone, so just upload it and listen.
Features
*User-friendly interface
*Support for world’s most-popular music formats – MP3 and OGG
*Skinning allows you to customize your player
*Playlist editor – manage your songs as you wish
*Capable of playing module music (MOD, XM, S3M, IT)
Requirements
Nokia Series 60 device, 400 KB (after installation)
Tips
You may play music files directly from in-box – player is capable to find them anywhere on your mobile device
You may want to move your in-box to the MMC card, so that you’re not restricted to the limited size of phone memory when uploading music files to phone
Manage the songs from within the play-list editor, select order, delete, choose which songs to play
Easy customizations – just make up your 176×208 picture in PCX format, move it into a zip file (template provided), and upload to in-box – player copies it into its local directory, and uses immediately
Links
Slurp, pry, sniff, hunt at: www.mp3.com, www.audiofind.com, www.mp3board.com, www.emusic.com, and other mp3-related web sites.
Ultimate source of mod music: www.modarchive.com. Features over 28000 music files in 11 GB! Software, samples, tutorials, etc.
If you’re serious about music, and want to learn about composing (tracking) a module music yourself, visit this site: www.united-trackers.org. Professional look, tutorials, competitions, software, music downloads.
Versions History:
1.20 – Initial version
1.21 – Localized to German
1.23 – Port to UIQ, PlayList fix
1.27 – Italian language
1.28 – Fixed 6600 crash
1.29 – Hungarian, Spanish languages
1.30 – Enabled stereo for phones that can play in stereo
1.31 – Dutch language
1.32 – French, Turkish, Swedish languages
1.33 – Compatibility with Panasonic phones
1.40 – Port to Series80
1.41 – Compatibility with Nokia 6680
1.42 – Finnish language
1.46 – Portuguesse language
1.50 – Added support for Ogg Vorbis format
1.51 – Improved quality of MOD playback
1.52 – Improved seeking in mp3 files, port to Nokia 7710
Download Link

Rabu, 27 Oktober 2010

0 halien 52


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
Download Now (28.61MB)
Tested spyware free

CNET editors' review

Reviewed by: CNET Staff on November 08, 2008
With effects, samples, and transitions that rival vinyl turntablisms, Virtual DJ lets anyone produce polished MP3 mixes.
At the top of the graphically-intense interface, song-structure visualizations show the beats as the music plays. Two simulated turntables play the currently- loaded tracks. Windows below the turntables show samples, effects, music search, recording, program options, and an Explorer-style interface for loading music. You'll need to download an MP3 encoder if you don't want to record files in WAV format.
Virtual DJ not only can create audio collages, but it now also can make montages of video clips. The stylish interface and high number of features score points, but learning how to use the program is a hit-or-miss proposition. Fortunately, the program offers a thorough user guide. Virtual DJ is well worth a look both for aspiring mixers and newbies.
Watch the CNET video review of Virtual DJ:
 
Create and manage your virtual infrastructure

Publisher's description

From Atomix Productions: VirtualDJ is the DJ software chosen by DJ brands such as Numark, Denon and Hercules. It is used around the world by bedroom DJs and professional superstars alike. With its cutting-edge beatlock engine, your songs will always stay on the beat, and you can work your mixes incredibly faster than any other DJ. The automatic seamless loop engine and synchronized sampler will let you perform astounding remixes on the fly. The video engine lets you mix and scratch music videos as easily as audio. With NetSearch and MusicGroups, you will stay on the edge of the musical trends.

Selasa, 26 Oktober 2010

0 wagelraet 12


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
logo 
DAPODIK

Data Pokok Pendidikan
Kementerian Pendidikan Nasional
Republik Indonesia

Data Pokok Pendidikan Wilayah

Dinas Pendidikan
Kab. Labuhanbatu

Periode 2010 / 2011


Data Siswa


berdasarkan: NISN Nama
Ringkasan Data Siswa Keseluruhan
SD/MI 87.014 SMK 5.225
SMP/MTs 11.486 PT 0
SMA/MA 4.617 LAIN 0
TOTAL SISWA 108.342

Rekap Data Siswa Keseluruhan

Ringkasan Data Siswa Lain-lain
Laki-laki 0 Perempuan 0
TOTAL SISWA 0

Rekap Data Siswa Keseluruhan Jenjang Lain-lain

Jumlah sekolah : 0   Update terakhir pada 01/01/1970 pk.07:00 WIB
Status      Data per Halaman      Halaman    dari -0
No. NPSN NSS Nama Alamat Status Jumlah Siswa Jumlah Guru Jumlah
Operator
L P T L P T
Data tidak tersedia.
Total 0 0 0 0 0 0 0  

Data yang disajikan di situs ini bersifat Online dan Real Time.
Setiap saat akan ada perubahan data seiring dengan proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota/Kab se Indonesia secara online ke situs ini.

Kemendiknas Indonesia Dibangun oleh: Bagian Sistem Informasi Biro Perencanaan dan KLN KEMDIKNAS - 2006/2007
Dikelola oleh: Bidang Statistik Pendidikan Dasar Pusat Statistik Pendidikan KEMDIKNAS 2010
Halaman ini dieksekusi dalam waktu 0.0092 detik

Senin, 25 Oktober 2010

0 video combine


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!

Bagi yang suka mengkonverter atau mengubah jenis file.Mungkin cara ini bisa dicoba.Karena anda tidak perlu repot-repot mendownload program dan menginstallnya.

Silahkan saja buka situs ini

Layanan konversi file online ini mendukung format file yang sangat lengkap seperti :
1. Format Archives (7Z BZ2 BZA CAB GZ LHA LZH RAR TAR TGZ YZ1 ZIP )
2. Format Movie (3G2 3GP AMV ASF ASX AVI DPG DV FLI FLV GIF GVI MKV MOV MP4 MPG NSV OGG OGM RM RPL SWF VOB WMV)
3. Format Image (AVS BMP CIN DCX DIB DPX FITS GIF ICO JFIF JIF JPE JPEG JPG MIFF OTB P7 PALM PAM PBM)
4. Format Sound (WAV MP3 WMA OGG AAC MP4 3GP)

Penggunaannya sangat mudah sekali, anda tinggal klik browse untuk mencari file anda yang ingin di proses, terus memilih jenis konversi yang anda inginkan maka secara otomatis situs tersebut akan melakukan proses konversi. Hasil konversi bisa anda langsung download di URL Link yang akan muncul jika proses konversi sudah selesai. Layanan ini juga menyediakan fasilitas convert yang filenya diambil dari suatu URL.

0 vuju li


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
Cool Edit Pro memungkinkan kita untuk melakukan penggabungan beberapa file audio dengan memanfaatkan fitur multitrack yang dumiliki oleh software tersebut. Untuk menggabungkan dua lagu menjadi satu, terlebih dahulu kita harus aktif dalam multitrack view. Klik icon Switch to Multitrack view yang ada di pojok kiri atas dibawah menu file.



Maka akan muncul track kosong yang jumlahnya sebanyak 128 yang bisa diisi dengan file audio. Disini saya telah membuka 2 file mp3 yang berbeda pada saat sebelum aktif dalam multitrackview. Bila anda sudah aktif dalam mode multitrack, maka anda tidak dapat membuka file mp3.

Sekarang kita akan memulai penggabungan. Langkah pertama drag-drop file mp3 ke dalam track. Agar lebih mudah, letakkan file pertama di track 1 dan file kedua di track 2. Lho! filenya tumpang tindih? Tenang....., kita tinggal menggersernya saja dengan cara klik kanan file yang ada di track kedua, tahan, geser ke kanan hingga file tidak tumpang tindih lagi. Pastikan juga agar tidak ada ruang kosong di sebelah kiri file pertama. Karena hal itu akan mempengaruhi durasi pada saat file dijalankan.



Sekarang satukan 2 file mp3 tersebut menjadi satu. Klik menu Edit > Mix Down to File > All Waves.



Secara otomatis kita akan dibawa ke dalam mode Edit View. File baru yang berisi 2 file mp3 telah kita buat, secara defauld file tersebut bernama Mixdown. Agar file baru tersebut bisa dijalankan dengan menggunakan media player, simpan dengan format mp3. Klik menu Save as > Muncul kotak dialog Save Waveform As, beri nama dan pada pop down save as type pilih mp3PRO (FhG) (*mp3).



Penggabungan 2 lagu telah selesai dibuat. Selamat mencoba!

OBAT ANTI EJAKULASI DINI REKOMENDASI Dr.BOYKEOBAT TAHAN LAMA ANTI EJAKULASI DINI DR. BOYKE
MAU GAJI 20 JUTA / BULAN ? INVESTASI CUMA 100 RIBUMODAL 100 RIBU DAPAT 38 JUTA DARI INTERNET, MAU ??
MAU GAJI 20 JUTA / BULAN ? INVESTASI CUMA 100 RIBUMODAL 100 RIBU DAPAT 38 JUTA DARI INTERNET, MAU ??
INSTANT ! OBAT OLES UNTUK ATASI EJAKULASI DINIGak Pinter Forex Tapi Pinter Dapet Uangnya!.. Mau
KumpulBlogger.com

0 mp3 combine


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
Untuk memotong-motong satu file mp3 bisa jadi merupakan pekerjaan yang tidak terlalu sukar, ada beberapa website yang telah saya berikan sebelumnya. Kita dapat mencomot salah satu bagian dari keseluruhan lagu. Tetapi bagaimana kalau kasusnya ialah menggabungkan beberapa file mp3 ke dalam satu?

Selama ini saya hanya mendapatkannya di Merge MP3. Cara kerja software canggih ini tidak sulit, cukup drag and drop ke dalam interface, kemudian satukan saja secara langsung menjadi satu file. Setelah semuanya sukses digabungkan, kita boleh langsung memainkannya.

Silahkan download Merge mp3 di sini

Minggu, 24 Oktober 2010

0 my ringtone


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
Sebelumnya saya sudah pernah posting membuat ringtone dengan memotong pada bagian lagu yang anda suka, sekarang anda juga bisa membuat ringtone dalam format WAV (wave), untuk ringtone handphone s60 v1-2 dan yang yang mendukung formatnya.
Ada beberapa type handphone yang tidak didukung format mp3 untuk ringtone, solusinya anda harus mengunakan format WAV, Midi, atau amd dll.
Untuk membuat ringtone dalam format wav di butuhkan sofware converter, seperti Goldwave salah satunya.
Mangga yang mau download klik disini
Setelah sukses mendownload file yang berukuran 3.5 MB, selanjutnya RUN file nya ke komputer anda.
Setelah di pasang file nya, buka goldwave anda, cara kerjanya sangat simple, anda memotong dan merubahnya ke file wav.
Berikut rentetan cara pemotongannya.
File kemudian pilih Open



















Kemudian pilih lagu yang anda pilih, Klik Open












 


Tombol Play berwarna Hijau, dan yang warna kuning digunakan untuk memutar lagu yang sudah di select/di pilih

Cara memilih/select lagu dengan mengarahkan mouse dari arah kana ke arah kiri, sesuaikan panjang lagu yang anda pilih, dalam pembuatan ringtone ini saya sarankan untuk panjang dari durasi lagu tersebut antara 1-50 detik, jangan sampai lebih dari 1 menit/60 detik, karena ada beberapa handphone yang tidak bisa membaca file wav yg durasinya lebih dari 1 menit


Setelah selesai anda memilih, gunakan tool "Trim" ini berfungsi untuk memganbil file yang terseleksi dan membuang file yang tidak terselaksi yang ada di kana dan di kiri, sementara File yang ada di sampingnya "Del" itu berfungsi untuk mendelete file yang terpilih.

Setelah selesai menseleksi, simpan file anda dalam format wav
Pilih File Save As.. kemudian rubah pilihan pada "save as type" , yang awalnya mp3 kemudian rubah menjadi Wave(*.wav), yang artinya file di simpan dalam bentuk format Wav.
Belum selesai....anda mesti merubah lagi pilihan pada "Attributes" menjadi "GSM 6.10 22 050 KHZ, MONO" atau kalau anda ingin file yang tersimpan lebih uoke kualitasnya, pilih attributes "PCM unsigned 8 bit, sterio"  tapi ukuran file akan lebih besar di banding anda mengunakan attributes GSM. Saya menyarankan untuk memilih GSM saja, lebih portable ke Handphone anda.

"klik di gambar untuk memperbesar dan memperjelas gambar"
Selesai dech Ringtone dalam format wav, OK...silahkan pindahkan file ini ke handphone anda..dan file siap jadi ringtone.

Rabu, 20 Oktober 2010

1 konsep sumpah dlm quran


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
Sumpah atau al-qasam merupakan suatu hal atau kebiasaan bangsa Arab dalam berkomunikasi untuk menyakinkan lawan bicaranya. Kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh bangsa Arab merupakan suatu hal yang oleh al-Qur’an direkonstruksi bahkan ada yang didekonstruksi nilai dan maknanya. Oleh karena itu, al-Qur’an diturunkan di lingkungan bangsa Arab dan juga dalam bahasa Arab, maka Allah juga menggunakan sumpah dalam mengkomunikasikan Kalam-­Nya.[1]
Bahkan kebiasaan dalam hal bersumpah tersebut sudah ada sejak nilai doktrin Islam belum eksis tatanan bangsa Arab. Meskipun bangsa Arab dikenal dengan menyembah berhala (paganism) mereka tetap rnenggunakan kata Allah dalam sumpahnya, seperti disinyalir oleh al-Qur’an dalam surat Al-Fathiir ayat 42 yang berbunyi:
Artinya:”Dan mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sekuat-kuat sumpah; Sesungguhnya jika datang kepada mereka seorang pemberi peringatan, niscaya mereka akan lebih mendapat petunjuk dari salah satu umat-umat (yang lain). tatkala datang kepada mereka pemberi peringatan, Maka kedatangannya itu tidak menambah kepada mereka, kecuali jauhnya mereka dari (kebenaran)”. (QS. Al-Fathiir 35: 42)
Atau dalam surat An-Nahl ayat 38 yang berbunyi:
Artinya:”Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yang sungguh-sungguh: “Allah tidak akan akan membangkitkan orang yang mati”. (tidak demikian), bahkan (pasti Allah akan membangkitnya), sebagai suatu janji yang benar dari Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui”. (QS. An-Nahl 16: 38).
Namun, konsep sumpah tersebut berbeda dengan kebiasan bangsa Indonesia, sumpah lebih mengacu kepada sebuah kesaksian atau menguatkan kebenaran sesuatu dalam forum resmi, seperti kesaksian saksi dalam pengadilan dan sumpah jabatan, dengan tekad menjalankan tugas dengan baik.
Dan bagaimana konsep, redaksi dan lafal sumpah dalam al-Qur’an yang banyak mewarnai ayat-ayat ?.
Pengertian, Redaksi Dan Lafal Sumpah
Kata sumpah berasal dari bahasa Arab اْلقَسَÙ…ُ (al-qasamu) yang bermakna اْليَÙ…ِينُ (al-yamiin) yaitu menguatkan sesuatu dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan dengan menggunakan huruf-huruf (sebagai perangkat sumpah) seperti Ùˆ , ب dan huruf lainnya.[2]
Berhubung sumpah itu banyak digunakan orang untuk menguatkan sesuatu, maka kata kerja sumpah dihilangkan sehingga yang dipakai hanya huruf ب-nya saja. Kemudian huruf ب diganti dengan huruf و,[3] seperti firman Allah dalam surat Al-Lail ayat 1 yang berbunyi:
Artinya:”Demi malam apabila menutupi (cahaya siang)”. (QS. Al-Lail: 1)
Kadang-kadang sumpah juga menggunakan huruf-huruf ت, seperti firman Allah dalam surat Al-Anbiya’ ayat 57:
Artinya:”Demi Allah, Sesungguhnya Aku akan melakukan tipu daya terhadap berhala-berhalamu sesudah kamu pergi meninggalkannya”. (QS. Al-Anbiya’: 57)
Tapi, yang paling lazim digunakan atau dipakai dalam sumpah adalah huruf Ùˆ.[4]
Dan dalam “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, sumpah diartikan sebagai:
  1. Pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan saksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya dan sebagainya).
  2. Pernyataan yang disertai tekat melakukan sesuatu untuk menguatkan kebenaran atau berani menderita sesuatu kalau pernyataan itu tidak benar.
  3. Janji atau ikrar yang teguh ( akan menunaikan sesuatu).[5]
Sedangkan menurut Louis Ma’luf, dalam konteks bangsa arab, sumpah yang diucapkan oleh orang Arab itu biasanya menggunakan nama Allah atau selain-Nya. Pada intinya sumpah itu menggunakan sesuatu yang diagungkan seperti nama Tuhan atau sesuatu yang disucikan.[6]
Akan tetapi, bangsa Arab pra-Islam yang dikenal sebagai masyarakat yang menyembah berhala (paganism). Mereka menyebutkan atau mengatakan sumpah dengan atas nama tuhannya dengan sebutan Allah, seperti dalam yang tersurat dalam al-Qur’an surat Al-Ankabuut ayat 61 yang berbunyi:
Artinya:”Dan Sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka: “Siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?” tentu mereka akan menjawab: “Allah”, Maka betapakah mereka (dapat) dipalingkan (dari jalan yang benar)”. (QS. Al-Ankabuut: 61)
Dan selanjutnya, juga dalam surat Al-Ankabut ayat 63 dijelaskan bahwa:
Artinya:”Dan Sesungguhnya jika kamu menanyakan kepada mereka: “Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan dengan air itu bumi sesudah matinya?” tentu mereka akan menjawab: “Allah”, Katakanlah: “Segala puji bagi Allah”, tetapi kebanyakan mereka tidak memahami(nya)”. (QS. Al-Ankabut: 63)

Dhamir (kata ganti) هم dalam surat Al-Ankabut ayat 63 tersebut, seperti dikutip Toshihiko Izutsu[7] berarti “the pagan Arabs”. Izutsu berpendapat ada lima konsep Allah menurut bangsa Arab pra-Islam seperti yang disebut oleh al-Qur’an yaitu:
  1. Allah adalah pencipta dunia;
  2. Allah adalah pencipta hujan, lebih umum lagi Dia-lah yang menciptakan kehidupan di permukaan bumi;
  3. Allah satu-satunya yang berhak disebut dalam sumpah;
  4. Allah adalah obyek monoteisme “sementara”;
  5. Allah adalah Tuhannya Kabah (Lord of Ka’bah).[8]
Sedangkan huruf-huruf yang berfungsi sebagai perangkat sumpah atau untuk membentuk lafal sumpah ada 3 macam[9] yaitu:
1. Wawu (Ùˆ )
Seperti firman Allah dalam surat Adz-Dzariyaat ayat 23 yang berbunyi:
Artinya:”Maka demi Tuhan langit dan bumi, Sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan”. (QS. Adz-Dzariyaat: 23).
Dengan masuknya huruf wawu – sebagai huruf qasam – maka ’amil (pelaku)nya wajib dihapuskan. Dan setelah wawu harus diikuti dengan isim dlahir.
2. Ba’ ( ب )
Seperti dalam firman Allah dalam surat A-Qiyaamah ayat 1 yang berbunyi:
Artinya:”Aku bersumpah demi hari kiamat”. (QS. Al-Qiyaamah: 1)
Maka dengan masuknya huruf Ba’ ini boleh disebutkan ’amil-nya sebagaimana contoh di atas, dan boleh juga menghapusnya, sebagaimana firman Allah dalam surat Shaad ayat 82 tentang Iblis yang bersumpah untuk menyesatkan manusia:
Artinya:”Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau Aku akan menyesatkan mereka semuanya. (QS. Shaad: 82).
Setelah huruf Ba’ boleh diikuti isim dlahir sebagaimana telah dicontohkan di atas, dan boleh juga diikuti oleh isim dlamir.
3. Ta’ ( ت)
Seperti dalam firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 56:
Artinya:”Dan mereka sediakan untuk berhala-berhala yang mereka tiada mengetahui (kekuasaannya), satu bahagian dari rezki yang Telah kami berikan kepada mereka. demi Allah, Sesungguhnya kamu akan ditanyai tentang apa yang Telah kamu ada-adakan”. (QS. An-Nahl: 56).
Dengan masuknya huruf Ta’ ini, ’amil (pelaku)-nya harus dihapuskan dan tidak bisa diikuti sesudahnya kecuali isim jalalah (nama Allah), yaitu الله atau ربّ.
Pada dasarnya, kebanyakan al-muqsam bih (sesuatu yang dijadikan dasar atau landasan sumpah) itu disebutkan, sebagaimana pada contoh-contoh terdahulu. Dan kadang-kadang dihapus dengan ‘amil (pelaku)-nya. Bentuk yang seperti ini banyak sekali, misalnya firman Allah dalam Al-Qur’an surat At-Takaatsur ayat 8 yang berbunyi:
Artinya:”Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu)”. (QS. At-Takaastur: 8)
Pada dasarnya, kebanyakan al-muqsam ‘alaih (sesuatu yang disumpahkan) disebutkan. Seperti dalam firman Allah :
Artinya:”Orang-orang yang kafir mengatakan bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: “Memang, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan, Kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang Telah kamu kerjakan.” yang demikian itu adalah mudah bagi Allah”. (QS. At-Taghaabun : 7)
Dan kadang-kadang boleh dihapus, seperti dalam firman Allah ta’ala :
Artinya:”Qaaf, demi Al Quran yang sangat mulia”. (QS. Qaaf : 1).
Selain dari unsur-unsur dan redaksi sumpah tersebut di atas, yang paling fundamental adalah rukun sumpah yang merupakan unsur-unsur sumpah muncul. Nashruddin Baidan mengungkapkan bahwa rukun sumpah ada 4, yaitu:
  1. Muqsim (pelaku sumpah).
  2. Muqsam Bih (sesuatu yang dipakai sumpah).
  3. Adat Qasam (alat untuk bersumpah).
  4. MuqsamAlaih (berita yang dijadikan isi sumpah atau disebut juga dengan jawab sumpah).[10]
Manfaat Sumpah Dalam Al-Qur’an
Manna al-Quththan[11] berargumentasi manfaat sumpah merujuk disiplin ilmu balaghah, al-ma ‘ani. Dalam ilmu ini ada tiga tingkatan psikologis mukhatab atau lawan bicara yaitu ibtidai yaitu;
  1. Lawan bicara tidak ada asumsi apa-apa terhadap mutaknllim (pengujar dalam ‘tradisi lisan atau penulis’ dalam ‘tradisi tulisan’).
  2. Kondisi mukhatab itu ragu-ragu terhadap ucapan mutakkallim, maka dinamakan thalaby.
  3. Mukhatab tidak percaya terhadap ucapan pengujar dinamakandengan inkary.
Pada kondisi yang psikologis thalaby dan inkary dibutuhkan suatu penegasan. Keadaan psikologis manusia inilah al-Qur’ an merangkumnya dengan konsep qasam yang mengadaptasi terhadap kebiasaan (bahasa) Arab.
Sedangkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin mengatakan bahwa faedah dalam bersumpah adalah:
  1. Menjelaskan tentang agungnya al-muqsam bihi (yang dijadikan landasan atau dasar sumpah).
  2. Menjelaskan tentang pentingnya al-muqsam ‘alaih (sesuatu yang disumpahkan) dan sebagai bentuk penguat atasnya.[12]
Oleh karena itu, tidaklah tepat bersumpah kecuali dalam keadaan berikut :
  1. Hendaknya sesuatu yang disumpahkan (al-muqsam ‘alaih) itu adalah sesuatu yang penting.
  2. Adanya keraguan dari mukhaththab (orang yang diajak bicara).
  3. Adanya pengingkaran dari mukhaththab (orang yang diajak bicara)
Terlepas dari apakah argumen yang dipaparkan Mana’ul Al-Quththan dan Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tersebut apologis, secara hermeneutis sebenamya setiap pengarang, teks dan pembaca tidak terlepas dari konteks sosial, politis, psikologis, teologis, dan konteks lainnya dalam ruang dan waktu tertentu, maka dalam memahami ‘sejarah’ yang diperlukan bukan hanya transfer makna, melainkan juga transformasi makna.
Dengan begitu, tidak semua doktrin dan pemahaman agama (tafsir) berlaku sepanjang zaman dan tempat, mengigat antara lain gagasan universal Islam tidak semuanya tertampung dalam bahasa Arab yang bersifat lokal-kultural, serta terungkap dalam tradisi kenabian. Itulah sebabnya setiap zaman muncul berbagai ulama yang menafsirkan ajaran agama dari al-Qur’ an yang tidak ada batas akhimya. Jika logika ini diteruskan maka akan timbul pertanyaan yang menggelisahkan, bisakah manusia memahami dan menggali gagasan-gagasan Tuhan yang universal namun terwadahi dalam bahasa lokal (bahasa Arab, ini pun sudah tereduksi Arab versi Quraisy, bukan sebagai bahasa Arab lingua franca). Hanya saja, dalam psikologi linguistis dikatakan, sebuah ungkapan dalam bentuk omongan atau tulisan kadang kala kebenarannya serta maksudnya berada jauh ke depan. bukan berhenti apa yang diucapkan ketika itu. Artinya kebenaran itu bersifat intensional dan teleologis.[13]
Ada pertanyaan yang menarik yang dilontarkan oleh az-Zarkasyi dan as­Sayuthi. Apa gunanya sumpah dalam al-Qur’an bagi orang beriman, yang pasti percaya firman Tuhan. Atau sebaliknya, percuma saja kalimat sumpah dalam al­Qur’an yang ditujukan kepada orang kafir. Bagaimanapun juga mereka tidak percaya kebenaran al-Qur’an. As-Sayuthi[14] berargumentasi bahwa al­Qur’ an diturunkan dalam bahasa Arab, sedangkan kebiasaan bangsa Arab (ketika itu) menggunakan al-qasam ketika menguatkan atau menyakinkan suatu persoalan. Sedangkan Abu al-Qasim al-Qusyairi berpendapat al-qasam dalam al­-Qur’an untuk menyempumakan dan menguatkan argumentasi (hujjah). Dia beralasan untuk memperkuat argumentasi itu bisa dengan kesaksian (syahadah) dan sumpah (al-qasam). Sehingga tidak ada lagi yang bisa membantah argumentasi tersebut, seperti QS.3:18 dan QS.1O:53.[15]
Alasan yang dipakai as-Sayuthi terjadi persoalan serius kalau memakai teori sastra kontemporer aliran strukturalisme dengan konsep penulis, teks dan pembaca. Dalam teori resepsi strukturalis pembaca penulis dianggap”’mati’, yang menentukan makna (meaning) adalah pembaca. Secara tidak disadari as-Sayuthi menganggap Tuhan yang menciptakan penanda (signifier) dalam menghasilkan tanda (sign) mengikuti alur dan kebiasaan dari pembaca petanda (reader/signified) signified Padahal dalam konsep teologi Sunni, kalam Tuhan sebagai penanda dan ‘menentukan’ petanda. Berbeda dengan alasan al-Qusyairi fungsi sumpah dalam al-qur’ an hanya penegasan argumentasi untuk pembaca (reader) ayat suci sebagai pembawa ‘tawaran’ wacana (discourse), yang mempengaruhi kepada pembaca.
Namun sebagai kitab suci seperti yang digagas Mohammed Arkoun[16], al-Qur’an adalah sebuah teks yang terbuka dan teks yang menelaah berbagai situasi batas kondisi manusia: keberadaan, cinta kasih, hidup dan mati. Pemyataan Arkoun ini mengisyaratkan adanya dialektika aan psikologis manusia yang ‘diajak bicara’.
Kesimpulan
Al-qasam (sumpah) merupakan kebiasaan bangsa Arab untuk. menyakinkan lawan bicaranya (mukhatab). Semenjak dari pra Islam, masyarakat Arab sudah akrab memakai qasam untuk menegaskan bahwa yang dikatakannya itu benar. Setelah Islam datang, sumpah boleh dilakukan hanya dengan nama Allah. Kalau melanggar bisa terkena sanksi teologis dengan ‘vonis’ syirk, menyekutukan Tuhan. Berbeda dengan al-Qur’an, Allah secara absolut menggunakan sumpah tersebut. Dia biasanya bersumpah dengan dua cara yaitu dengan menyebut diri-­Nya yang Maha Agung atau dengan menyebut ciptaan-Nya. Sisanya bersumpah dengan nama makhluk-Nya. Maksud menyebutkan ciptaan-Nya itu untuk menyebutkan keutamaan . (fadlilah) dan manfaat bagi kesejahteraan manusia.


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!

Sumpah Allah dalam Al-Qur’an


Pengertian Sumpah


Sementara ulama berpendapat bahwa sumpah tidak perlu diberikan definisi, sebab tanpa definisi pun manusia dengan mudah mengetahui apa yang dimaksud dengan sumpah itu (Muhammad Ibn Khalifah, 1994 : 868). Akan tetapi, pendapat tersebut tidak diterima begitu saja oleh ulama yang lain. Menurut mereka justru karena demikian lumrahnya sumpah itu, maka diperlukan adanya batasan-batasan yang jelas mengenai sumpah itu. Hal ini mengingat bahwa sumpah sering diungkapkan dalam berbagai macam cara dan lafal, sesuai dengan adat dan kebiasaan yang berlaku pada orang yang mengucapkannya.
Definisi sumpah diberikan oleh para ulama, antara lain Manna’ al-Qaththan dan Muhammad Husain al-Thabathaba’iy.
Menurut al-Qaththan, sumpah adalah suatu penegasan yang menggambarkan tekad yang kuat untuk meninggalkan atau melakukan suatu pekerjaan, lalu menghubungkannya dengan sesuatu yang dianggap agung, baik secara haqiqiy (sebenarnya) maupun i’tiqadiy, oleh orang yang bersumpah (lihat, Manna’ al-Qaththan, 1992 : 410). Sedangkan menurut Muhammad Husain al-Thabathaba’iy, sumpah adalah menciptakan suatu hubungan yang spesifik antara sebuah pernyataan (penegasan), baik dalam bentuk khabar (berita) ataupun bentuk insya’ (tuntutan) dengan sesuatu yang memiliki kekuasaan dan kemuliaan/keagungan menurut pandangan orang yang menyatakan sumpah (al-Thabathaba’iy, 1972 juz VII : 108).
Dari kedua definisi sumpah tersebut dapat dipahami bahwa sumpah adalah suatu penegasan yang sungguh-sungguh yang biasanya dikaitkan dengan akibat yang harus ditanggung oleh orang yang menyatakan sumpah, jika ternyata sumpahnya itu tidak benar atau dilanggar. Resiko sumpah itu tidak mungkin terjadi pada konteks sumpah-sumpah Tuhan. Pada sumpah Tuhan tidak mungkin dihubungkan dengan unsur resiko, sebagaimana hal itu dapat terjadi pada sumpah manusia, sebab Tuhan adalah pencipta segala sesuatu yang ada di alam ini, tak ada satu wujud pun yang berada di atas Tuhan. Oleh karena itu, jika Tuhan bersumpah dengan waktu, tempat atau benda tertentu dari sebagian makhluk-Nya, maka Tuhan tak merasa takut akan menanggung resiko tertentu yang berasal dari ciptaan-Nya. Hal itu mustahil terjadi, bahkan jangan sampai terlintas dalam benak pemikiran manusia anggapan bahwa Tuhan pun menghadapi resiko kalau Tuhan melanggar sumpah-Nya. Dalam akidah Islam, tidak benar anggapan serupa itu, mengingat Tuhan adalah zat Yang Maha Sempurna, dan tak mungkin Tuhan bersumpah tidak benar, juga tak mungkin Tuhan melanggar sumpah-Nya, bahkan Tuhan seharusnya diyakini tidak mengingkari janji-Nya. Semua yang ditegaskan-Nya dalam Al-Qur’an adalah benar dan mengandung kebenaran.
Tampaknya tidak dijumpai definisi tentang sumpah Tuhan, tetapi berdasarkan definisi sumpah yang telah disebutkan sebelumnya dan dengan memperhatikan sumpah-sumpah Tuhan dalam Al-Qur’an dan dalam berbagai rujukan tentang hal tersebut, kiranya dapat ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan sumpah Tuhan adalah ”penetapan kepastian dan penegasan Tuhan dengan mempergunakan lafal-lafal tertentu serta obyek-obyek tertentu pula, baik dengan menyebut zat-Nya sendiri maupun dengan menyebut makhluk-Nya, yang menarik perhatian mitra bicara (mukhathab) untuk mengarahkan perhatian mereka pada informasi yang akan disampaikan.”
Pengertian serupa itulah yang dapat disimak dari literatur Ulum al-Qur’an sebagai aqsam al-qur’an (sumpah-sumpah Al-Qur’an). Istilah ini mesti dibedakan dengan istilah al-aqsam fi al-qur’an (sumpah-sumpah dalam Al-Qur’an), sebab untuk istilah yang pertama, yang menjadi subyek sumpah (al-muqsin) adalah Tuhan, sedangkan untuk istilah kedua mengandung pengertian yang lebih umum. Subyeknya bisa Tuhan, bisa pula yang lainnya.
Menurut hasil pengamatan Jumhur ulama, Allah bersumpah di dalam Al-Qur’an dengan menyebutkan zat-Nya, pada 8 (delapan) tempat yaitu : QS. Al-Nisa’ (4): 65 ; QS. Al-Hijr (15): 92 ; QS. Maryam (19): 68 ; QS. Al-Dzaiyat (51): 23 ; QS. Al-Ma’arij (70): 40 ; QS. Yunus (10): 53 ; QS. Saba’ (34): 3 ; dan QS al-Taghabun (64): 7. Ini merupakan hasil kesimpulan dari pendapat-pendapat yang telah dikemukakan oleh para ulama tentang sumpah-sumpah Tuhan yang menggunakan zat-Nya. Dalam hal ini mereka berbeda pendapat, dan perbedaan itu terjadi selain karena adanya kekeliruan dalam menyebutkan ayat-ayat yang termasuk kategori sumpah Tuhan dengan menyebut zat-Nya, juga karena terdapat segi perbedaan mereka dalam masalah lain, misalnya perbedaan dalam menyoroti posisi surat Al-Syams (91): 5-7.
Perbedaan pendapat ulama juga terjadi dalam konteks sumpah Tuhan dengan menyebutkan makhluk-Nya. Namun, perbedaan mereka disini lebih sederhana, hanya menyangkut perincian pada obyek-obyek yang digunakan oleh Tuhan dalam bersumpah. Sebagian ulama memberikan perincian sedangkan yang lainnya tidak memberikan perinciannya.
Muhammad Bakr Isma’il misalnya, menyebutkan beberapa obyek yang dijadikan oleh Tuhan sebagai obyek sumpah-Nya, yaitu: sumpah Tuhan dengan Nabi-Nya; dengan Malaikat; dan dengan menyebut angin (1991 : 365-366). Tetapi tampaknya langkah seeprti ini agak sulit, selain karena terlalu banyak macam obyek yang digunakan untuk bersumpah, juga karena adanya perbedaan dalam menafsirkan beberapa obyek tertentu dalam Al-Qur’an yang digunakan untuk bersumpah. Misalnya obyek al-Nazi’at dalam QS. Al-Nazi’at (79): 1. sebagian ulama menafsirkan obyek ini dengan ”Malaikat-malaikat pencabut ruh”, sedangkan ulama lainnya menafsirkannya dengan ”kuda-kuda yang menyerang”. (lihat, Bint al-Syathi’, 1977 juz I : 123)
Istilah Sumpah Dalam Al-Qur’an
Di dalam Al-Qur’an ada tiga macam term yang lazim diterjemahkan dengan sumpah secara umum. Ketiga term yang dimaksud adalah al-qasam, al-hilf, dan al-yamin. Secara leksikal term-term ini memiliki makna yang sama dan masing-masing dari term itu dapat ditafsirkan dengan lainnya. Dalam Lisan al-’Arab misalnya ditemukan pernyataan-pernyataan : al-halif wa al-hilf qasam lughatan (secara bahasa, al-halif dan al-hilf adalah bermakna qasam (sumpah), atau al-qasam huwa al-yamin (al-qasam tiada lain adalah al-yamin), dan al-yamin huwa al-halif wa al-qasam (bahwa al-yamin adalah al-halif dan al-qasam) (lihat, Ibn Manzur, t. th. Juz X : 397, juz XV : 381, dan juz XVII : 356).
Meskipun memiliki makna yang sama dari aspek leksikal, tetapi dari aspek etimologi (pengertian menururt asal-usul kata), ketiga term tersebut memiliki spesifikasi dan makna dasar yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Menururt Abu Hilal al-Askariy, bahwa antara term al-qasam dengan term al-hilf terdapat perbedaan kandungan makna. Lebih jauh ia menjelaskan :
Perbedaan al-qasam dan al-hilf adalah al-qasam memiliki makna yang lebih luas dari pada al-hilf, sebab makna pernyataan ”Uqsimu bi Allah (saya bersumpah dengan nama Allah) ialah bahwa orang yang bersumpah itu telah memiliki qasam (bagian) dengan nama Allah. Qasam di sini yang dimaksud ialah bagian. Maksudnya, bahwa harta apa saja yang ia katakan dalam pernyataan sumpahnya telah menjadi bagian pemeliharaan-Nya dan karena itu ia menolak bermusuhan dengan orang lain disebabkan oleh harta tersebut. Sedangkan al-hilf berasal dari pernyataan ”saif halif”, artinya pedang yang tajam atau suka memotong. Maksudnya, bahwa orang yang bersumpah dengan al-hilf berarti ia telah memutuskan untuk tidak bermusuhan dengan orang lain disebabkan harta itu dengan mengatasnamakan Allah. (lihat, Abu Hilal al-Askariy, 1973 : 47).
Dari penjelasan ini kita melihat bahwa menurut Abu Hilal, orang yang bersumpah dengan menggunakan term al-qasam berarti ia telah menyatakan bahwa sesuatu yang ia nyatakan dalam sumpahnya telah menjadi miliknya. Sebab itu, dengan nama Allah, ia menegaskan tidak mau bermusuhan dengan orang lain untuk memperebutkannya. Sedangkan sumpah dengan menggunakan term al-hilf, hanya terkandung satu pengertian, yaitu ketidak inginan  bermusuhan dengan orang lain atas nama Allah.
Di dalam Al-Qur’an, term al-qasam dan al-hilf juga ditemukan penggunaannya. Kedua term tersebut, dalam Al-Qur’an, umumnya diungkap dalam bentuk kata kerja. Hal ini tampak menunjukkan bahwa kedua term tersebut digunakan oleh Al-Qur’an untuk menunjukkan perbuatan atau kegiatan bersumpah.
Memang Al-Qur’an menggunakan kedua term tersebut dalam pengertian yang berbeda. Bint al-Syathi’ sangat berjasa dalam membuktikan perbedaan ini. Menurut pendapatnya, kata aqsama biasa disamakan dengan kata halafa yang artinya bersumpah. Keduanya sangat berbeda. Berdasarkan survei deduktif dari seluruh tempat di dalam Al-Qur’an yang dilakukannya terungkap bahwa kata aqsama digunakan untuk jenis sumpah sejati yang tidak pernah diniatkan untuk dilanggar, sementara halafa selalu digunakan untuk menunjukkan sumpah-sumpah palsu yang suka dilanggar (Bint al-Syathi’, 1997, juz I : 167-168).
Makna Sumpah Allah
Selain bersumpah dengan zat-Nya, di dalam Al-Qur’an, Tuhan pun bersumpah dengan menggunakan sebagian dari makhluk-Nya sebagai obyek-obyek sumpah, seperti waktu, tempat, Al-Qur’an, dan benda-benda tertentu. Jika yang menggunakan sumpah (al-muqsim) adalah manusia, maka sumpah yang menggunakan obyek makhluk Tuhan, terlarang, karena bisa membawa pada kekufuran atau kemusyrikan. Dalam sebuah hadits, Rasulullah menegaskan : Man halafa bighair Allah faqad asyraka (barang siapa yang bersumpah dengan (menyebut) selain Allah, maka ia musyrik). Atas dasar hadits tersebut, di dalam bersumpah, seseorang dilarang menyebutkan muqsam bih selain Allah SWT.
Seperti dijelaskan sebelumnya, manusia biasanya bersumpah dengan sesuatu yang diagungkan dan dihormati, yakni sesuatu yang membuatnya bisa ditimpa suatu akibat buruk apabila ia melanggar sumpahnya. Hal itu tidak mungkin terjadi pada sumpah-sumpah Tuhan. Dengan sumpah-Nya Tuhan tidak akan menerima akibat apa pun. Kita berlindung kepada Allah dari adanya anggapan yang keliru, yaitu bahwa Allah bisa menerima akibat-akibat tertentu disebabkan oleh sumpah-Nya. Menurut Muhammad Abduh, sebenarnya Allah tidak sedikit pun perlu menguatkan pernyataan-Nya dengan bersumpah dengan sesuatu yang merupakan produk kuasa-Nya (makhluk-Nya) sendiri. Hal ini mengingat tak ada satu pun dalam wujud ini yang laik dihargai apabila diperbandingkan dengan penghargaan yang seharusnya diberikan kepada-Nya (Muhammad Abduh, tafsir Juz ’Amma, t. th, h. 9-10).
Akan tetapi, mengapa di dalam Al-Qur’an dijumpai sumpah-sumpah Tuhan yang menggunakan obyek dari makhluk-Nya? Pertanyaan ini muncul terutama disebabkan oleh adanya beberapa hadits Nabi yang mengandung larangan kepada manusia bersumpah dengan selain nama-Nya karena akan membawa pada kemusyrikan. Lalu, apakah antara Al-Qur’an dan al-Hadits terjadi kontradiksi?
Para ulama telah beruasaha melakukan penyelesaian dalam rangka menghilangkan adanya kesan pertentangan antara keduanya. Pertama, bahwa pada sumpah-sumpah yang menggunakan muqsam bih berupa makhluk, seharusnya ada kata yang dibuang, yaitu kata rabb, sehingga yang dimaksud dengan, misalnya sumpah Tuhan wa al-Tin (Demi buah Tin) sebenarnya adalah wa rabb al-Tin (Demi Tuhan buah Tin); kedua, bahwa nama-nama makhluk yang digunakan Tuhan dalam sumpah-Nya itu merupakan sesuatu yang amat penting, mengagumkan, dan mendapatkan perhatian besar bangsa Arab, sehingga mereka pun menggunakannya dalam bersumpah. Al-Qur’an hadir dengan membawa cita rasa sastera, wawasan pengetahuan dan tradisi mereka, maka Tuhan pun menjadikan benda-benda itu sebagai obyek sumpah; dan ketiga, obyek yang digunkan dalam bersumpah harus merupakan sesuatu yang diagungkan atau disucikan dan derajatnya lebih tinggi dari yang menggunakan, sedangkan kenyataannya tidak ada lagi sesuatu yang lebih tinggi dari Tuhan. Maka, ia dapat saja dengan bebas menggunakan segala sesuatu sebagai obyek sumpah, baik nama diri atau zat-Nya maupun makhuk-Nya (alSuyuthi, t. th. , juz II : 134, juga al-Zarkasyi, t. th. , juz III : 41-42).
Jadi, meskipun terdapat sumpah-sumpah Tuhan dalam Al-Qur’an yang menggunakan makhluk-Nya sebagai obyek sumpah, tetapi manusia tetap dilarang menggunakan hal yang sama. Ketentuan sepeerti itu hanya berlaku bagi Tuhan. Tuhan bisa saja melakukan apa pun yang dikehendaki-Nya, termasuk bersumpah dengan zat-Nya atau dengan ciptaan-Nya. Pertanyaannya adalah mengapa Tuhan hanya memilih dan menetapkan sebagian saja dari ciptaan-Nya, tidak semuanya, dan mengapa obyek-obyek tertentu yang dipilih, bukan yang lain? Tentu saja hal tersebut mempunyai tujuan dan maksud tertentu. Karena itu, pertanyaan lanjutannya yang perlu segera mendapatkan jawaban adalah apakah hikmah di balik pilihan Tuhan terhadap sebagian makhluk-Nya untuk digunakan sebagai obyek dalam sumpah-Nya?
Ibn Abi al-Ishba, juga Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menjelaskan : wa aqsamuhu ta’ala bi ba’dhi makhluqatihi dalil ’ala azhim ayatih (lihat, Ibn Qayyim al-Jauziyyah, t. th : 3) = bahwa sumpah-sumpah Tuhan dengan (menyebut) sebahagian makhluknya menunjukkan bahwa makhluk tersebut termasuk tanda-tanda kekuasaan-Nya yang penting/agung. Dalam kata lain, hal yang disebut dalam posisi muqsam bih itu memang sesuatu yang amat penting yang perlu diperhatikan dan di apresiasi oleh manusia yang merupakan mitra bicara Tuhan dalam sumpah-Nya.
Dengan demikian, manakala Tuhan bersumpah, misalnya dalam QS. Al-Syams/ 91 : 1, wa al-Syamsi, maka terjemahan ungkapan tersebut yang paling tepat adalah ”alangkah pentingnya matahari itu”, bukan ”demi matahari”. Pemahaman serupa itu diambil sejalan dengan maksud penyebutannya oleh Tuhan dalam sumpah-Nya itu, yaitu sebagai ”dalil ’ala azhim ayatih” (dalil bahwa ia termasuk ayat Tuhan yang agung/penting). Sasarannya adalah agar manusia benar-benar dapat menangkap makna pentingnya keberadaan matahari itu dalam keseluruhan tata kehidupan makhluk seluruhnya, khususnya manusi. Dalam langkah selanjutnya, manusia diharapkan mampu melakukan penelitian untuk mengetahui secara akademik di mana letak atau posisi pentingnya keberadaan matahari. Sampai sekarang, sudahkah umat Islam mampu menangkap makna penting dari keberadaan matahari? Sudah mampukah umat Islam menangkap dengan tepat makna pentingnya kata ”al-’Ashr” yang digunakan sebagai muqsam bih dalam sumpah Tuhan pada QS. Al-’Ashr/103, ayat 1 ? Sudahkah umat Islam memahami keseluruhan muqsam bih dalam sumpah-Nya yang menyebutkan makhluk-makhluk-Nya ? Wallahu a’lam. Namun seyogianya umat Islam, terutama para pakar Al-Qur’an, memahami makna pentingnya muqsam bih-muqsam bih dalam sumpah Tuhan itu, agar mereka mampu menangkap yang lebih dalam lagi, yaitu ”wa aqsamuhu ta’ala bi ba’dhi makhluqatihi tufidu li’uzhmat al-Khaliq (bahwa sumpah-sumpah Tuhan dengan menyebutkan sebagian makhluk-Nya membawa faedah pada pengagungan Tuhan Maha Pencipta). Inilah makna terpenting dari sumpah-sumpah Tuhan yang menggunakan makhluk ciptaan-Nya.
Muhammad Abduh berkomentar, sekiranya kita meneliti kembali sumpah-sumpah Tuhan dalm Al-Qur’an, akan tampak bahwa benda-benda yang digunakan Tuhan bersumpah mestilah merupakan hal-hal yang diremehkan karena ketidaktahuan akan faedahnya dan ketidakmampuan dalam menangkap ’ibrah (pelajaran) yang dikandungnya, atau disebabkan oleh kebutaan terhadap kandungan hikmah Allah dalam ciptaan-Nya, atau terjadi persepsi yang keliru terhadapnya, sehingga melampaui kebenaran yang telah ditetapkan oleh-Nya terhadapnya (Muhammad Abduh, op.cit. h. 10).
Penutup

Demikianlah kajian singkat sumpah Tuhan dalam Al-Qur’an yang pada garis besarnya terdapat dua kategori sumpah. Pertama, kategori sumpah dengan menyebutkan zat-Nya (yaitu kata rabb) yang terdapat dalam delapan tempat. Kategori kedua, adalah sumpah Tuhan dengan menyebutkan sebahagian makhluk-Nya yang terdapat dalam banyak tempat dalam Al-Qur’an, baik dengan menyebut Nabi, Malaikat, Al-Qur’an tempat-tempat tertentu yang dimuliakan maupun waktu-waktu penting yang ditonjolkan. Sumpah-sumpah Tuhan dengan menyebutkan zat-Nya bermakna bahwa Tuhan lebih menonjolkan sisi rububiyyah-Nya (Kemahabaikan-Nya),  sedangkan sumpah-sumpahNya dengan menyebut sebagian makhluk-Nya menunjukkan bahwa makhluk-makhluk-Nya itu sangat penting.
Prof. Dr. H. Rif’at Syauqi Nawawi, MA

0 penjelsan allh bersumpah


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
Sebaiknya kita teguhkan keimanan kita dan bertanyalah tentang "agama"
pada ulama/ustadz manhaj salafussholeh.

SUMPAH DALAM AL-QUR'AN
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-`Utsaimin rahimahullah

Kata sumpah berasal dari bahasa Arab al-qasamu yang bermakna al-yamiin
yaitu menguatkan sesuatu dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan
dengan menggunakan huruf-huruf (sebagai perangkat sumpah) seperti wawu
dan huruf lainnya.

Huruf-huruf yang berfungsi sebagai perangkat sumpah ada 3 macam :

1. Wawu


Seperti firman Allah ta'ala :

Maka Demi Rabb langit dan bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah
benar-benar (akan terjadi)" (QS. Adz-Dzariyaat : 23).

Dengan masuknya huruf wawu – sebagai huruf qasam – maka
'amil (pelaku)nya wajib dihapuskan. Dan setelah wawu harus diikuti
dengan isim dlahir.

2. Ba' .

Seperti dalam firman Allah ta'ala :

"Aku bersumpah dengan hari kiamat" (QS. Al-Qiyaamah : 1).

Dan dengan masuknya huruf Ba' ini boleh disebutkan 'amil-nya
sebagaimana contoh di atas, dan boleh juga menghapusnya, sebagaimana
firman Allah ta'ala tentang iblis :

"(Iblis) berkata : Maka Demi kekuasaan-Mu, aku akan menyesatkan
mereka semuanya" (QS. Shaad : 82).

Setelah huruf Ba' boleh diikuti isim dlahir sebagaimana telah
dicontohkan di atas, dan boleh juga diikuti oleh isim dlamir,
sebagaimana perkataan :ا

"Allah Rabbku, dengan-Nya aku bersumpah sungguh Dia akan menolong
orang-orang beriman"

3. Ta

Seperti dalam firman Allah ta'ala :

"Demi Allah, sesungguhnya kamu akan ditanyai tentang apa yang kamu
ada-adakan" (QS. An-Nahl : 56).

Dengan masuknya huruf Ta' ini, 'amil (pelaku)-nya harus
dihapuskan dan tidak bisa diikuti sesudahnya kecuali isim jalalah (nama
Allah), yaitu Allah atau Robb.. Sebagaimana dalam perkataan :

"Demi Rabb Ka'bah, sungguh aku akan berhaji insyaAllah"

Pada dasarnya, kebanyakan al-muqsam bih (sesuatu yang dijadikan dasar
atau landasan sumpah) itu disebutkan, sebagaimana pada contoh-contoh
terdahulu. Dan kadang-kadang dihapus dengan `amil (pelaku)-nya.
Bentuk yang seperti ini banyak sekali, misalnya dalam firman Allah
ta'ala :

Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang
kamu megah-megahkan di dunia itu)" (QS. At-Takaatsur : 8).

Pada dasarnya, kebanyakan al-muqsam `alaih (sesuatuyang disumpahkan)
disebutkan. Seperti dalam firman Allah :

Katakanlah : "Tidak demikian, demi Rabbku, benar-benar kamu akan
dibangkitkan" (QS. At-Taghaabun : 7)

Dan kadang-kadang boleh dihapus, seperti dalam firman Allah ta'ala :

Qaaf, demi Al-Qur'an yang sangat mulia" (QS. Qaaf : 1).

Dan takdirnya (kata yang tidak disebutkan) adalah
لَيُهÙ'لِكُنÙ`ÙŽ , sehingga maknanya menjadi :
"Qaaf, demi Al-Qur'an yang sangat mulia, sungguh Dia pasti akan
membinasakan".


Sumpah memiliki 2 faedah, yaitu :

1. menjelaskan tentang agungnya al-muqsam bihi (yang dijadikan landasan
atau dasar sumpah).
2. Menjelaskan tentang pentingnya al-muqsam `alaih (sesuatu yang
disumpahkan) dan sebagai bentuk penguat atasnya. Oleh karena itu,
tidaklah tepat bersumpah kecuali dalam keadaan berikut :

a. Hendaknya sesuatu yang disumpahkan (al-muqsam `alaih) itu adalah
sesuatu yang penting
b. Adanya keraguan dari mukhaththab (orang yang diajak bicara)
c. Adanya pengingkaran dari mukhaththab (orang yang diajak bicara)
http://answering-ff.org/blog/?p=612

Sumpah Allah atas sesuatu hal menunjukkan bahwa kita sebagai hamba-Nya
harus sungguh-sungguh memperhatikan tentang sesuatu yang Dia bersumpah
dengannya

Misal, ketika Allah bersumpah "demi waktu" maka menunjukkan
keagungan dan keutamaan waktu. Betapa pentingnya waktu itu (Lihat Tafsir
Ibnu Katsir 4:535 dan Zaadul Maad 1:56)

Pada zaman/masa itulah terjadinya amal perbuatan manusia yang baik atau
pun yang buruk. Jika waktu atau zaman itu digunakan untuk amal kebajikan
maka itulah jalan terbaik yang akan menghasilkan kebaikan pula.
Sebaliknya jika digunakan untuk kejelekan maka tidak ada yang dihasilkan
kecuali kerugian dan kecelakaan.
Rasulullah bersabda:

  "Dua kenikmatan yang kebanyakan orang lalai di dalamnya; kesehatan,
dan waktu senggang" (HR. At Tirmidzi no. 2304, dari shahabat
Abdullah bin Abbas )
Kemudian di hari kiamat kelak Allah akan menanyakan tentang umur
seseorang, untuk apa dia pergunakan Sebagaimana hadits Rasulullah yang
diriwayatkan oleh shahabat Abdullah bin Mas'ud , beliau  bersabda:

لاÙŽ تَزُوÙ„ُ قَدَÙ…ُ ابÙ'نِ
آدَÙ…ÙŽ يَوÙ'Ù…ÙŽ
اÙ„Ù'قِيَاÙ…َةِ مِنÙ' عِنÙ'دِ
رَبÙ`ِهِ حَتÙ`َÙ‰ يُسÙ'أَÙ„ÙŽ
عَنÙ' خَÙ…Ù'سٍ عَنÙ'
عُÙ…ُرِهِ فِيÙ…ÙŽ
أَفÙ'نَاهُ وَعَنÙ'
شَبَابِهِ فِيÙ…ÙŽ
أَبÙ'لاَهُ وَÙ…َاÙ„ِهِ
مِنÙ' أَيÙ'نÙŽ اكÙ'تَسَبَهُ
وَفِيÙ…ÙŽ أَنÙ'فَÙ‚َهُ
وَÙ…َاذَا عَÙ…ِÙ„ÙŽ فِيÙ…َا
عَÙ„ِÙ…ÙŽ

"Tidaklah bergeser telapak kaki bani Adam pada hari kiamat dari sisi
Rabb-nya hingga ditanya tentang lima perkara; umurnya untuk apa ia
gunakan, masa mudanya untuk apa ia habiskan, hartanya dari mana ia
dapatkan dan untuk apa ia belanjakan, dan apa yang ia perbuat dengan
ilmu-ilmu yang telah ia ketahui. (HR. At Tirmidzi no. 2416 dan
dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani di dalam Ash Shahihah no. 947)





Dalam ayat lain Allah berfirman :

Artinya : Maka demi Rabb-mu, mereka tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan . .

Pada ayat di atas Allah Ta'ala bersumpah dengan Diri-Nya yang Maha
Suci bahwasanya tidaklah seseorang beriman sebelum ia menjadikan
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam sebagai hakim dalam semua
urusan.

Apa saja yang diputuskan oleh beliau Shallallahu `alaihi wa sallam
berarti merupakan kebenaran yang wajib untuk dipatuhi secara lahir
maupun batin.

Oleh sebab itulah Allah memerintahkan untuk menyerah pada putusan Rasul
pada firman Allah berikutnya :

Artinya : Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuhnya . .

Dengan demikian, tidak boleh ada sikap enggan, sikap menolak atau sikap
menantang terhadap segala yang disunnahkan atau diputuskan oleh
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam. Allah Ta'ala
memperingatkan dalam firman-Nya.

Artinya : Dan barangsiapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya, maka
sesungguhnya Allah amat keras siksaan-Nya . .

Memohon Berkah Pada Kuburan Dan Bersumpah Dengan Selain ALLAH
<http://salafiunsri.blogspot.com/2009/06/memohon-berkah-pada-kuburan-dan\
.html>
Memohon Berkah Pada Kuburan Dan Bersumpah Dengan Selain ALLAH

Penulis: Fatwa Syaikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin


Beliau berkata (Syaikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin) : At tabarruk
(meminta berkah) pada kuburan adalah haram, dan termasuk dari salah satu
jenis kesyirikan, karena dengan demikian berarti menetapkan adanya
pengaruh darinya, yang Allah tidak turunkan dari kekuasaannya. Dan juga
tidak termasuk dari kebiasaan Salafus sholih melakukan tabarruk seperti
ini.

Maka dari sisi ini termasuk perkara yang bid'ah. Apabila orang yang
bertabarruk ini berkeyakinan bahwa si penghuni kubur memiliki pengaruh
atau kemampuan untuk mencegah mudharat atau mendatangkan maslahat maka
ini adalah syirik besar. Begitu pula menjadi syirik besar jika melakukan
ibadah untuk si penghuni kubur dengan ruku' atau sujud atau mengadakan
sembelihan dalam rangka mendekatkan diri padanya dan pengagungan
untuknya. Allah berfirman, "Dan barangsiapa menyembah Tuhan yang lain di
samping Allah, padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu,
maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya.

Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung." (QS Al
Mu'minuun: 117). Dan Allah juga berfirman, "Barangsiapa mengharap
perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang sholeh
dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada
Rabbnya." (QS Al Kahfi: 110).

Dan yang musyrik dengan kesyirikan yang besar adalah kafir kekal dalam
neraka, dan diharamkan baginya surga. Berdasarkan firman Allah,
"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka
pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka.
Tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolongpun." (QS Al
Maidah: 72).

Adapun bersumpah dengan selain Allah, maka jika orang yang bersumpah
berkeyakinan bahwa yang dijadikan sumpahnya itu memiliki kedudukan
seperti kedudukan Allah Ta'ala maka ia musyrik dengan kesyirikan yang
besar. Tetapi sebaliknya jika ia tidak berkeyakinan seperti itu, hanya
ada pengagungan dalam hatinya yang menyebabkan ia bersumpah dengannya
maka ia musyrik dengan kesyirikan yang kecil. Berdasarkan sabda Nabi
Shalallahu 'alaihi Wassalam, "Barangsiapa yang bersumpah dengan selain
Allah maka ia telah kafir atau musyrik."


Sumber: http://www.salafy.or.id/
Bersumpah Atas Nama Nabi saw.
<http://blog.re.or.id/bersumpah-atas-nama-nabi-saw.htm>
Nabi Shallallahu 'alaihi wassallam bersabda (artinya): "Barang siapa
yang bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah berbuat kafir atau
syirik." ( HR At Tirmidzi, Ahmad dan yang lainnya dengan sanad yang
shahih)

Sebagian orang sudah terbiasa dgn bersumpah atas nama Nabi saw. dan
seakan sudah menjadi kebiasaan bagi mereka namun mereka sama sekali
tidak menjadikannya sebagai keyakinan. Apa hukumnya? Jawaban Bersumpah
atas nama Nabi saw. atau nama makhluk selainnya merupakan suatu
kemungkaran besar dan termasuk hal yg diharamkan dan bernuansa syirik
sehingga tidak boleh bagi seorangpun bersumpah kecuali atas nama Allah
semata.

Imam Ibnu Abdil Barr rhm. meriwayatkan adanya ijma' tentang tidak
bolehnya bersumpah atas nama selain Allah. Demikian pula telah terdapat
hadis-hadis yg sahih berasal dari Nabi saw. yg melarang hal itu dan
mengategorikannya sebagai kesyirikan sebagaimana terdapat dalam kitab
Ash-Shahihain dari Nabi saw. bahwasanya beliau bersabda Sesungguhnya
Allah melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barang
siapa ingin bersumpah maka hendaknya bersumpah atas nama Allah atau lbh
baik diam.

Dalam lafaz lain disebutkan Maka janganlah dia bersumpah kecuali atas
nama Allah. .

Abu Dawud dan At-Tirmidzi telah mengeluarkan dgn sanad yg sahih dari
Nabi saw. bahwasanya beliau bersabda Barang siapa yg bersumpah atas nama
selain Allah maka dia telah berbuat kekufuran dan kesyirikan. {HR.

Tirmidzi}.

Demikian pula telah terdapat hadis sahih bahwa beliau saw. bersabda
Barang siapa bersumpah atas nama amanat {karena mensejajarkan dgn asma
dan sifat Allah pent.} maka dia bukan termasuk golongan kami. .

Dan hadis-hadis tentang hal tersebut banyak sekali dan sudah diketahui.
Oleh krn itu adl kewajiban bagi seluruh kaum muslimin utk tidak
bersumpah selain atas nama Allah semata dan tidak boleh bagi siapapun
utk bersumpah atas nama selain Allah siapapun dia berdasarkan
hadis-hadis yg telah disebutkan di atas dan hadis-hadis yg lain. Juga
bagi siapapun yg sudah terbiasa dgn hal itu utk berhati-hati terhadapnya
dan melarang keluarganya teman-teman duduknya serta orang yg lain dari
melakukan hal itu dalam rangka melaksanakan sabda Nabi saw. Barang siapa
melihat suatu kemungkaran maka hendaklah dia merubahnya dgn tangannya
{wewenang yg dimiliki} jika tidak mampu melakukannya maka dgn lisannya
dan jika tidak mampu melakukannya maka dgn hatinya dan ini adl
selemah-lemah iman. .

Bersumpah atas nama selain Allah termasuk perbuatan syirik kecil
berdasarkan hadis di atas. Namun bisa menjadi syirik besar bila di dalam
hati orang yg bersumpah tertanam bahwa sesuatu yg dijadikannya sebagai
sumpah tersebut berhak utk diagungkan sebagaimana hak Allah atas hal itu
boleh disembah atau dgn niat-niat kekufuran lainnya yg seperti itu.

Kita memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepada kita kaum muslimin
semuanya keselamatan dari hal itu dan mengaruniakan mereka pemahaman
terhadap dinnya serta terbebas dari faktor-faktor yg dapat menyebabkan
kemurkaan Alalh. Sesungguhnya dia Mahamendengar lagi Mahadekat.

Sumber Kibat Ad-Da'wah Juz II hal. 28-29 dari fatwa syekh Bin Baz.

Larangan Bersumpah Mendahului Allah

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab

Jundab bin Abdullah Radhiyallahu `anhu menuturkan Rasulullah
Shallallahu `alaihi wa Sallam bersabda:

"Ada seorang laki-laki berkata: "Demi Allah, Allah tidak akan
mengampuni si Fulan; maka berfirmanlah Allah `Azza wa Jalla:
"Siapakah yang bersumpah mendahului-Ku bahwa Aku tidak mengampuni si
Fulan? Sungguh aku telah mengampuninya dan menghapuskan
amalmu."."

Dan disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah bahwa orang yang
bersumpah demikian itu adalah seorang ahli ibadah. Kata Abu Hurairah:
"Ia telah mengucapkan perkataan yang membinasakan dunia dan
akhiratnya."

Kandungan tulisan ini:

·  Diperingatkan untuk tidak bersumpah mendahului Allah.

·  Hadits di atas menunjukkan bahwa neraka lebih dekat kepada
seseorang daripada tali sandalnya sendiri.

·  Demikian halnya surga.

·  Sebagai buktinya lagi, kata-kata Abu Hurairah: "Ia telah
mengucapkan perkataan yang membinasakan dunia dan akhiratnya."

·  Bahwa seseorang dapat diberi ampunan oleh Allah karena suatu sebab
dari perkara yang dibencinya.

Dikutip dari buku: "Kitab Tauhid" karya Syaikh Muhammad bin
Abdul Wahhab.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418
H.

Sumber Larangan Bersumpah Mendahului Allah : http://assunnah.or.id
<http://assunnah.or.id/>

Apa kaffarah bila seseorang melanggar sumpahnya? Dan apakah dibolehkan
mengganti kaffarah tersebut dengan uang?

Jawab:
Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts Al-'Ilmiyyah wal Ifta`1 menjawab:
Kaffarah sumpah diterangkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam
firman-Nya:
"Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang
tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Tetapi Dia menghukum kalian
disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. Maka kaffarah bila sumpah
tersebut dilanggar adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari
makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi
pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Siapa yang tidak
sanggup melakukan yang demikian, maka sebagai kaffarahnya ia harus puasa
selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarah sumpah-sumpah kalian
bila kalian bersumpah dan ternyata melanggarnya." (Al-Ma`idah: 89)
Memberi makan yang disebutkan dalam ayat sebagai kaffarah sumpah
dilakukan dengan cara memberikan kepada setiap orang miskin setengah
sha'2 dari bahan makanan yang biasa dimakan di negeri tersebut, baik
berupa kurma kering ataupun selainnya. Atau ia memberikan makan siang
atau makan malam sesuai dengan hidangan yang biasa ia berikan kepada
keluarganya. Adapun pakaian, maka masing-masing orang miskin diberi
sebuah pakaian yang mencukupinya untuk dipakai shalat, seperti gamis
(baju panjang/jubah), atau sarung dan pakaian atas bila memang mereka
terbiasa memakai pakaian tersebut.
Dalam kaffarah sumpah ini tidaklah mencukupi kalau menggantinya dengan
uang (yang senilai dengan makanan atau pakaian)." (Fatwa no. 2307
dan 16827, dari kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts
Al-'Ilmiyyah wal Ifta`, 23/5-6)

1 Ketika itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Abdul `Aziz bin
Abdullah bin Baz rahimahullahu dan wakil ketuanya Asy-Syaikh Abdurrazzaq
`Afifi rahimahullahu.
2 1 sha' sama dengan 4 mud, sedangkan 1 mud ukurannya kurang lebih
sama dengan sepenuh kedua telapak tangan orang dewasa yang didekatkan.
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=570
<http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=570>





Orang Yang Tidak Rela Dengan Sumpah Yang Menggunakan Nama Allah

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab

Diriwayatkan oleh Ibnu `Umar Radhiyallahu `anhuma, bahwa
Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:

"Janganlah kamu bersumpah dengan nama nenek moyangmu! Barangsiapa
bersumpah dengan nama Allah supaya berkata benar, dan barangsiapa yang
diberi sumpah dengan nama Allah hendaklah ia rela . Barangsiapa yang
tidak rela maka lepaslah dia dari Allah."

Kandungan tulisan ini:

·  Dilarang bersumpah dengan menyebut nama nenek moyang.

·  Diperintahkan kepada orang yang diberi sumpah dengan menggunakan
nama Allah untuk rela menerimanya.

·  Ancaman bagi orang yang tidak rela.

Dikutip dari buku: "Kitab Tauhid" karangan Syaikh Muhammad bin
Abdul Wahhab.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418
H.

Sumber Orang Yang Tidak Rela Dengan Sumpah Yang Menggunakan Nama Allah :
http://assunnah.or.id <http://assunnah.or.id/>

Apakah boleh bersumpah dengan Al-Qur`anul Karim ?. Saya telah bersumpah
dengan Al-Qur`an tentang tidak akan terjadinya suatu perkara, akan
tetapi perkara tersebut ternyata terjadi. Apakah wajib atas saya untuk
membayar kaffarah (penebus) atas sumpah ini ?

Jawab: Boleh bersumpah dengan Al-Qur`anul Karim karena dia adalah firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan firmanNya adalah salah satu sifat
dari sifat-sifatNya sedangkan sumpah yang disyari'atkan adalah
bersumpah dengan Allah atau dengan salah satu sifat dari sifat-sifatNya.
Jika engkau bersumpah dengan Al-Qur`anul Karim atas perkara yang akan
datang, maka sumpahmu syah dan benar, maka jika engkau menyelisihi
sumpah tersebut dengan sengaja dan dalam keadaan ingat maka wajib atasmu
kaffarah, yaitu : membebaskan satu budak jika kamu mampu atau memberi
makan 10 orang miskin yang setiap miskinnya (mendapat) setengah sho'
makanan dan lauk di negeri itu atau memberikan pakaian kepada 10 orang
miskin, engkau boleh memilih di antara ketiga perkara ini : membebaskan
budak atau memberi makan atau memberi pakaian. Jika engkau tidak
menemukan atau tidak mampu (melaksanakan) salah satu dari tiga perkara
ini maka (wajib) bagi kamu untuk berpuasa 3  hari, berdasarkan firmanNya
Ta'ala :
"Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh
orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada
keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang
budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka
kaffaratnya puasa selama tiga hari". (QS. Al-Ma`idah : 89)
(Al-Muntaqo min Fatawa Asy-Syaikh Al-Fauzan hafizhohullah jilid 1 soal
no. 10)






[

ikan ku

motivasi